Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024

Daftar Isi
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi - Sebagai wajib pajak pastinya anda pernah mendengar mengenai SPT tahuan, namun anda tidak mengetahui apa sebenarnya yang di maksud oleh SPT tahuan tersebut?

Surat Pemberitahuan atau yang biasanya di singkat SPT ini merupakan sebuah singkatan dari Surat Pemberitahuan, SPT tahunan ini wajib untuk para warga negara indonesia yang sudah mempunyai nomor pokok Wajib Pajak atau NPWP, nah yang menjadi pertanyaanya adalah apa itu SPT Tahunan secara jelas dan ringkas?

Baiklah, SPT Tahunan ini merupakan surat yang digunakan oleh para Wajib Pajak untuk melaporkan berbagai macam bentuk perhitungan dan juga pembayaran pajak, baik itu objek pajak ataupun bukan pajak.

Selain itu, surat pemberitahuan Tahunan atau SPT ini bisa digunakan untuk melaputkan harta dan juga kawajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, yang dimana, SPT tahunan ini mempunyai 2 jenis yiatu SPT tahunan pribadi dan juga SPT tahunan badan.

Laporan SPT tahunan ini dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 di laporkan pada tahun 2024.

Batas waktu yang memang sudah di tentukan untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pahak atau pada bulan akhir bulan maret.

Sedangkan untuk wajib pahak badan usaha, batas waktu yang memang sudah di tentukan empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April, lalu kenapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan?

Ketentuan mengenai alasan pelapor pajak tertuan dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai syarat dan juga ketentuan umum yang terkait dengan tata cara perpajakan.

Pada saat ini SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber NPWP untuk melaporkan dan juga mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan tata cara perpajakan, dampak dengan adanya Self Assessment dalam SPT ini bisa memberikan kepercayaan yang penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan juga melaporkan pajak secara mandiri.

SPT pajak tahunan ini bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan perhitungan dan juga pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan juga kewajiban yang sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.

Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara untuk lapor SPT Tahunan pribadi yang harus anda ketahui.

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda bisa langsung saja simak ulasan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi yang memang sudah kami sediakan untuk anda di bawah ini sampai selesai yaa gess yaa!!!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024
Pajak Tahunan atau surat pemberitahuan pahak tahunan harus di ketahui oleh para wajib pajak atau WP yang sudah berpenghasilan dan sudah mempunyai NPWP.

Wajib pajak untuk orang pribadi mempunyai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan 31 maret 2024 alias hanya sampai dengan akhir bulan ini saja.

Oleh karena itu, sudah diingatkan untuk para wajib pajak untuk jangan sampai telat apalagi sampai tidak melapor SPT tahunan, karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Hal tersebut sebagaimana yang memang sudah di tuliaskan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan UU KUP.

Walaupun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pada saat ini pelaporan pajak semakin mudah di karenakan bisa di lakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementrian Keuangan yaitu e-filing dengan begitu para wajib pajak sudah tidak perlu lagi ke kantor pajak.

Masyarakat yang memang sudah mempunyai EFIN bisa langsung mengirikan laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyrakat yang sama sekali belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan juga mengaktifkan EFIN.

EFIN sendiri merupakan Elctronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang akan di terbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, yang dimana Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN pada Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai akan dibagikan dalam dua kategori, yang pertama wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta pertahunnya harus menggunakan formulir SPT 1770 SS, sedangkan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas RP 60 juta pertahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Silahkan anda bisa langsung simak langkah-langkah mengenai cara lapor SPT tahunan pribadi yang sudah ada di bawah ini yang bisa langsung anda terapkan, yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuka laman resmi dari DPJ Pajak Online melalui link tautan yang memang sudah kami sediakan untuk anda berikut ini (Kunjungi Situs DPJ Pajak Online).
  • Setelah berhasil masuk, anda bisa langsung memasukkan NPWP, password dan juga kode keamanan, lalu lanjutkan dengan klik Login.
  • Kemudian anda bisa lanjutkan dengan klik pilihan Lapor dan pilihlah layanan E-Filing.
  • Lalu, anda tinggal klik Buat SPT, nantinya akan langsung muncul beberapa pertanyaa terkait dengan status anda yang harus di jawab untuk bisa mendapatkan formulir SPT tahunan yang sesuai.
  • Pilihlah Form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  • Silahkan, anda bisa mengisikan data yang berisikan tahunan pajak dan juga status SPT normal, kliklah langkah Selanjutnya.
  • Berikutnya, anda tinggal mengisi SPT sesuai dengan formulir bukti potongan pahak dari pemberi kerja, lakukanlah langkah-langkah yang memang sudah di berikan pada e-filing.
  • Apabila sudah, akan langsung muncul ringkasan SPT dan juga pengambilan kode verifikasi, silahkan anda bisa klik Di sini untuk pengambilan kode verifikasi.
  • Tunggulah sampai dengan kode verifikasi yang di kirimkan ke email atau nomor handphone anda masuk.
  • Setelah itu, anda tinggal memasukkan kode verifikasi yang memang sudah di dapatkan pada kolom yang memang sudah di sediakan, kliklah Kirim SPT.
  • Yang terakhir, jangan lupa untuk melaporkan SPT yang akan langsung terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan langsung dikirimkan melalui email.
  • Selesai dech!!!
Bagaimana, sangat mudah sekali bukan cara untuk melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan E-Filing, jadi jangan sampai anda telat apalagi tidak melaporkan SPT tahunan yaa guyss.

Tujuan SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Tujuan SPT Tahunan
SPT pajak memiliki fungsi yang baik untuk wajib pajak, pemotongan pajak ataupun untuk petugas pajak, untuk wajib pahak, SPT bermakna sebagai bentuk dari laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang sudah di bayarkan termasuk juga penjelasan apakah pembayaran pajak di lakukan sendiri atau pihak lain.

Disisi lain, SPT pajak juga menjelaskan apakah pajak tersebut di pungut dari pribadi atau badan (Bagi PKP atau pengusaha kena pajak).

Sederhananya, SPT pajak tersebut berfungsi sebagai alat pelaporan dan juga pertanggung jawaban pajaknya, di dalam SPT pajak untuk badan usaha juga sudah terdapat informasi pajak seperti PPN dan juga PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan, pajak masuk, pajak keluar dan juga potongan pajak.

Untuk potongan pajak seperti perusahaan, SPT menjadi bukti pertanggung jawaban bahwa pajak karyawan (PPh Pasal 21) sudah di bayarkan kepada negara.

Sementara untuk fiskus sendiri, SPT berfungsi sebagai alat yang digunakan untuk penguji kepatuhan wajib pajak atas kewajiban yang memang sudah di laksanakan dan untuk memastikan sudah sesuai dengan peratiran perpajakan yang memang sudah berlaku.

Selain itu, SPT juga merupakan sebuah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari para petugas pajak, karena setiap jenis pajak di laporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pahak yang di laporkan.

Misalnya, SPT tidak dilapotkan sampai dengan batas waktu yang memang sudah di tentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Untuk menghindari hal tersebut, anda harus segara melakukan pelaporan atau memberikan konfirmasi ke KPP tempat anda terdaftar sebagai wajib pajak.

Di bawah ini sudah ada beberapa tujuan dari SPT yang harus anda ketahui setelah mengetahui cara lapor SPT tahunan pribadi, yaitu sebagai berikut:
  • Tujuan yang paling utama atau mendasar SPT adalah karena adanya perintah peraturan yang sudah tertuang dalam undang-undang.
  • Sebagai sarana pertanggung jawaban atas perhitungan dan juga penyetoran perpajakan selama satu tahun.
  • Untuk bisa melaporkan harta, kewajiban atau utang dan juga daftar anggota keluarga.
  • Supaya bisa memeriksa ulang atau cross cek harta yang memang sudah terdaftar dengan harta yang sebenarnya yang dimiliki oleh seorang WP.

Akhir Kata

Itulah dia pembahasan mengenai cara lapor spt tahunan pribadi yang bisa kami berikan untuk anda terapkan dengan sangat amat mudah loh guys.

Dengan adanya penjabaran yang kami berikan, kami harap anda sudah tidak kebingungan lagi jika ingin melaporkan spt tahunan pribadi karena tidak mengetahui caranya.

Jika anda merasa ulasan yang sudah kami berikan di atas penting, jangan lupa untuk bantu bagikan atau share artikel ini ke teman ataupun kerabat anda yang belum emngetahuinya.

Kami harap penjelasan yang kami bagikan di atas sudah cukup, sekian dan semoga bermanfaat untuk anda dan selamat mencoba yaa gess yaa.

Posting Komentar