Cara Mengisi Formulir NPWP Online 2024

Daftar Isi
Cara Mengisi Formulir NPWP Online
Cara Mengisi Formulir NPWP Online - Cara mengisi formulir NPWP secara online terbilang cukup mudah.

Akan tetapi, sebelum anda mulai mengisi formulir tersebut, ada baiknya anda menyiapkan terlebih duku KTP.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Sekarang NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Tidak hanya dipakai sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, namun NPWP juga menjadi salah satu syarat sejumlah pelayanan umum.

Seperti pembuatan paspor, pengajuan kartu kredit, dan masih banyak keperluan layanan lainnya.

Untuk informasi lebih lengkap tentang cara mengisi formulir NPWP online, silahkan simak ulasan dibawah ini sampai selesai!


Cara Mengisi Formulir NPWP Online


1. Kategori Wajib Pajak

Cara Mengisi Formulir NPWP Online
Kategori Wajib Pajak
Dikutip dari laman Pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) orang pribadi, sebagai berikut.

A. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ataupun yang tak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Seperti karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang dan banyak jenisnya.

B. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terutama dalam bidang perpajakan yang berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.

Misalnya pelamar kerja yang belum mempunyai penghasilan, mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan atau sejenisnya.

C. Jika setelah mempunyai NPWP pribadi dan mendapatkan penghasilan berasa dari usaha dan atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

D. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum mempunyai NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Bagi sebagian orang yang mempunyai NPWP mungkin belum diperlukan, terlebih untuk mereka yang belum bekerja.

Walau demikian, pada akhirnya setiap orang akan membutuhkan NPWP.

Pasalnya ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syarat, salah satunya adalah melamar pekerjaan.

Bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Dibawah ini akan kami rangkumkan untuk anda syarat dan cara mengisi formulir NPWP online.


2. Syarat Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja

Cara Mengisi Formulir NPWP Online
Syarat Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja
Sebelum membahas cara mengisi formulir NPWP online, berikut beberapa syarat untuk membuat NPWP pribadi untuk anda yang belum bekerja.
  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor,  KITAS atau KITAP untuk WNA.
  • Surat Keterangan Kelurahan, kalau status anda adalah seorang job seeker, mintalah petugas keluruhan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan anda.

Akan tetapi, jangan ditulis "Tidak Bekerja" atau "Belum Bekerja" atau "Sedang Mencari Pekerjaan" namun isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan seperti Freelancer atau Wiraswasta.


3. Cara Mengisi Formulir NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja

Cara Mengisi Formulir NPWP Online
Cara Mengisi Formulir NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja
Dibawah ini sudah kami rangkum cara daftar NPWP secara online yang dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak/KP2KP.

Langsung saja simak cara mengisi formulir NPWP online yang sudah kami bagikan dibawah ini.


Langkah 1: Daftar Akun di ereg.pajak.co.id

  • Silahkan kunjungi laman ereg.pajak.go.id dan pilih menu "Daftar".
  • Setelah itu masukkan alamat Email yang masih aktif dan buatlah Password.
  • Buka link verfikasi yang sudah dikirim melalui eMail untuk melakukan aktivasi akun.


Langkah 2: Login ke Sistem E-Registration Pajak

Setelah proses aktivasi selesai, silahkan Login ke sistem e-registration dengan memasukkan eMail dan Password akun yang sudah anda buat sebelumnya.


Langkah 3: Lengkapi Data Diri

  • Lengkapi data diri dan pekerjaan dengan mengisi semua informasi sesuai dengan KTP.
  • Pada kolom pekerjaan tuliskan saja "Karyawan Swasta" agar proses dapat dilanjutkan.
  • Setelah semua formulir terisi lengkap, pilihlah tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.


Langkah 4: Proses Pengajuan NPWP

  • Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP, dan setelah semua formulir lengkap maka akan muncul status pendaftaran di Dashboard situs ereg pajak.
  • Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi "Captcha" dan menekan "Submit"
  • Setelah itu konfirmasi akan dikirim melalui Email.


Langkah 5: Salin Token dari Email

Salin token yang sudah anda dapatkan, tekan menu "Token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

Lalu cek E-Mail masuk untuk melihat token.


Langkah 6: Kartu NPWP Dikirim

Kalau permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat Wajib Pajak melalui Pos.


Akhir Kata

Nah, itulah informasi seputar cara mengisi formulir NPWP secara online, syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja dan kategori wajib pajak yang harus anda ketahui.

Bagi anda yang masih bingung dengan informasinya, silahkan simak ulasan diatas dengan seksama, pastikan anda membacanya dengan teliti dan sampai selesai.

Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada kerabat anda yang juga membutuhkan informasi seputar cara membuat NPWP.

Itulah seluruh bahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara mengisi formulir NPWP online. Sekian dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar