Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan 2024

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan
cara1001.com - Bagi anda yang sedang mencari bagaimana cara hapus akun sekolah kedinasan, tenang saja karena di artikel ini kami sudah menyediakan pembahasannya untuk anda.

Proses seleksi CPNS saat ini memang sedang digelar oleh pemerintah Indonesia, banyak orang berbondong-bondong untuk mendaftar sesuai dengan instansi yang diinginkan.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Deni mengatakan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui satu portal.

Diketahui ada delapan instasi yang membuka pendaftaran untuk sekolah kedinasan pada tahun 2024 kemarin.

Kedelapan sekolah tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negera, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Perhubungan.

Semua tahapan seleksi penerimaan mahasiswa/paja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian atau lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif dan bebas dari unsur KKN.

Namun ada beberapa orang atau peserta pendidik yang ingin tahu bagaimana cara menghapus akun SSCN yang sudah terdaftar di BKN.

Hal tersebut tentu dapat disebabkan karena berbagai hal, seperti salah memasukkan data, berubah pikiran untuk tidak ikut CPNS dan lainnya.

Akan tetapi hak itu bukanlah yang mudah untuk dilakukan, mengingat ada banyak data yang masuk sehingga cukup sulit untuk dihapus.

Namun tidak perlu hawatir, pasalnya ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk menghapus akun SSCN, meskipun kemungkinan berhasilnya kecil.

Menurut BKN sendiri akun SSCN dibuat secara permanen untuk para peserta yang sudah mendaftar secara resmi.

Dalam ulasan dibawah ini akan kami bagikan beberapa tips atau cara hapus akun sekolah kedinasan yang bisa anda coba terapkan.

Informasi Akun SSCASN dan Syarat yang Dibutuhkan

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan
Informasi Akun SSCASN dan Syarat yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan cara hapus akun sekolah kedinasan, alangkah baiknya jika anda mengetahui dahulu informasinya dan syarat yang dibutuhkan.

Dibawah ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk menghapus akun SSCASN, diantaranya yaitu:
  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Transkrip Nilai
  • Alamat
  • Nomor Telepon
  • Kode Billing
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Selfie
  • Alasan Penutupan Akun SSCASN

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas bahwa akun SSCASN dan data pribadi pengguna masih belum bisa dihapas karena bersifat permanen.

Akan tetapi, anda bisa mencoba beberapa tips dibawah ini sebagai cara hapus akun sekolah kedinasan dengan mudah.

1. Menunggu Proses Seleksi Administrasi Selesai

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan
Menunggu Proses Seleksi Administrasi Selesai
Cara paling mudah adalah dengan menunggu proses seleksi administrasi selesai, dengan begitu anda bisa menghapus akun SSCN.

Pasalnya sudah banyak orang yang mengklaim bahwa ada menu untuk menghapus akun ketika proses seleksi sudah selesai.

Bagaiamana caranya, berikut adalah langkah-langkah cara hapus akun sekolah kedinasan yang perlu diketahui! Detailnya yaitu sebagai berikut:
  • Pertama, bukalah situs resmi pendaftaran CPNS berikut (https://sscn.bkn.go.id/.)
  • Selanjutnya, setelah berada pada laman silahkan masukkan NIK dan Password yang anda miliki dan tekan Login.
  • Setelah berhasil masuk, pergilah ke menu Pengaturan yang ada pada bagian kiri atas laman web.
  • Silahkan scroll ke bawah dan carilah opsi "Settings".
  • Kalau proses seleksi administrasi sudah selesai, biasanya akan ada menu "Hapus Akun".
  • Jika da, silahkan klik opsi tersebut dan akan bisa mendapatkan notifikasi "Penghapusan".
  • Klik lagi "Hapus Akun" dan tunggu sampai proses selesai.
  • Sampai tahap ini, anda sudah berhasil menghapus akun SSCN yang sudah terdaftar di BKN.

2. Mengirim Pengajuan Delete Account ke BKN

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan
Mengirim Pengajuan Delete Account ke BKN
Tidak hanya melalui fitur nonaktif Account yang ada pada situs resminya, namun anda juga dapat mengajukan permintaan penghapusan secara langsung ke BKN.

Walaupun hal ini jarang mendapatkan tanggapan, namun anda dapat mencobanya.

Adapun langkah-langkah cara hapus akun sekolah kedinasan dengan mengirim pengajuan delete akun, yaitu sebagai berikut:
  • Pertama, masuk ke situs resmi CPNS terlebih dahulu (Kunjungi Situs CPNS).
  • Setelah berhasil masuk, seperti biasa masukkan NIK dan Password.
  • Kemudian carilah opsi bantuan, silahkan scroll ke paling bawah sampai anda menemukan informasi lebih lanjut.
  • Tekan opsi tersebut dan pilihlah Email.
  • Disana anda akan mendapatkan email resmi dari BKN.
  • Lalu, bukalah menu Email di Smartphone anda dan masukkan Email BKN.
  • Lalu, tuliskan permohonan nonaktif Account.
  • Sertakan juga data informasi lengkap yang anda milik dan kirim ke Email tersebut.
  • Tunggu beberapa hari, jika BKN merespon-nya maka kemungkinan anda bisa menghapus akun yang anda miliki.
  • Namun karena banyaknya email yang masuk, besar kemungkinan cara ini bisa gagal (Namun itu tergantung ke keberuntungan anda sendiri).
  • Selamat mencoba.

3. Mengelola Sandi

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan
Mengelola Sandi
Kalau anda memasukkan sandi baru ke situs, maka Chrome akan meminta untuk melakukan penyimpan kalau anda sudah menyimpan satu nama pengguna dan sandi untuk situs tersebut.

Dengan begitu maka Chrome akan secara otomatis mengisi kolom Login. namun jika anda tidak dapat menemukan Google untuk itu silahkan pelajari dahulu tentang aktifkan sinkronisasi di Chrome.

Sebelum melakukan cara hapus akun sekolah kedinasan yang sudah terdaftar, anda mungkin anda menerima peringatan dari Chrome kalau menggunakan kombinasi sandi dan nama pengguna yang sudah disusupi.

Ketika terjadi kebocoran data pada situs atau aplikasi pihak ketiga, maka itu dikarenakan kombinasi nama pengguna dan sandi dibobol tidak aman.

Namun karena sudah dipublikasikan secara online, maka Chrome akan memastikan bahwa sandi dan nama pengguna akan dilindungi sehingga tidak bisa dibaca oleh Google.

Silahkan aktifkan atau nonaktifkan "Berikan peringatan kalau sandi anda terekspos ketika terjadinya pelanggaran data).

Sebenarnya belum ada cara menghapus akun SSCN yang sudah terdaftar secara resmi, namun cara diatas bisa dicoba lakukan.

Namun jika tetap tidka bisa, maka anda bisa membiarkannya saja mengingat akun tersebut tetap aman waluapun tidak digunakan sekalipun.

Tentang SSCASN

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan
Tentang SSCASN
SSCASN merupakan sistem dari BKN untuk menyeleksi calon pegawai Negeri Sipil dan sekolah kedinasan seperti STAN.

Penggunaan SSCASN ini adalah wajib dan setiap peserta diharapkan untuk sangat teliti dalam memasukkan datanya.

Setelah mengetahui cara hapus akun sekolah kedinasan, anda juga perlu tahu beberapa nama lain dari SSCASN, diantaranya yaitu:
  • SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
  • ASN (Aparatur Sipil Negara).
  • SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional).
  • BKN ( Badan Kepegawaian Negara).
  • dikdin.bkn.go.id
  • bkn.go.id
  • sscn.bkn.go.id
  • sscasn.bkn.go.id

Cara Membetulkan Data Akun SSCASN

Cara Hapus Akun Sekolah Kedinasan
Cara Membetulkan Data Akun SSCASN
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian data, maka untuk melakukan perbaikan data peserta SSCASN bisa dilakukan dengan menghubungi bantuan dari BKN RI.

Anda bisa melaporkan masalah akun anda sendiri atau peserta lain yang mengalaminya.

Perlu diperhatikan bahwa mayoritas sifat informasi yang dikirimkan adalah permanen dan tidak dapat dikoreksi.

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan seputar cara hapus akun sekolah kedinasan yang sudah terdaftar yang bisa anda coba terapkan.

Silahkan pilih salah satu dari beberapa tips and trik yang kami bagikan diatas supaya anda bisa menghapusnya dengan mudah.

Ingat! Meskipun cara ini tidak 100% berhasil, namun setidaknya anda sudah pernah mencoba untuk membuktikannya. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel