Ciri-Ciri IMEI Terblokir 2024

Daftar Isi
Ciri-Ciri IMEI Terblokir
Ciri-ciri IMEI terblokir
sudah bisa dilihat, apa lagi pemerintah Indonesia bersama operator seluler sudah menjalankan sistem pemblokiran ponsel BM (Black Market).

Sudah mulai pada tanggal 15 September 2020 lalu, sistem ini nantinya akan mengidentifikasi ponsel BM lewat nomor IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity).

Jika ponsel BM yang mempunyai nomor IMEI tidak terdaftar dalam database yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), shingga otomatis tidak memperoleh sinyal.

Akan tetapi hal seperti hanya berlaku buat ponsel BM baru yang masih aktif, setelah tanggal 15 September 2020 kalau anda memiiki ponsel BM yang sudah aktif atau tersambung dengan sinyal.

Operator sebelum tanggal 15 September lalu, sehingga tidak akan terkena pemblokiran ketimbang berlama-lama langsung saja simak ciri-ciri IMEI terblokir sebagai berikut.


1. Ciri-Ciri IMEI Terblokir

Ciri-Ciri IMEI Terblokir
Ciri-Ciri IMEI Terblokir
Setelah berbulan-bulan tertundah, pada akhirnya diluncurkan dan dioperasikan semenjak tahun lalu regulasi larangan IMEI buat Smartphone tidak resmi diumumkan.

Namun belum diterapkan, sebagai informasi bahwa ponsel dan tablet (HKT) akan secara otomatis diblokir pada saat memakai jaringan operator lokal negara.

Seperti yang sudah kami sampaikan diatas ditahun lalu ditanggal 15 September 2020 terakhir diumumkan, terlebih lagi ketika masyarakat pesimis akan benar-benar dilaksanakan.

Namun Kenyataannya aturan pencegah IMEI sudah dioperasikan, kami juga sudah membuktikan pemblokiran ini di Smartphone yang kami miliki seperti apa itu?

Ciri-ciri IMEI terblokir yaitu sebagai berikut:


1. Tidak Ada Sinyal

Biasanya ciri-ciri IMEI terblokir ditandai dengan tidak ada sinyal, dikarenakan ponsel BM yang terblokir oleh sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Tidak akan memperoleh sinyal dari operator lokal di Indonesia seperti halnya Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Samrtfren, Hutchison 3 Indonesia dan lain sebagainya.

Pada saat pengguna dari ponsel BM memasukkan kartu SIM Card operator tersebut nantinya tidak dapat menerima sinyal jaringan mulai dari 2G, 3G sampai 4G LTE.


2. Tidak Bisa Lakukan Panggilan Telepon dan SMS

Lebih parahnya lagi layanan panggilan suara otomatis tidak dapat dilakukan oleh pengguna yang ponsel BM-nya sudah terblokir oleh sistem tersebut.

Entah itu sekedar panggilan masuk ataupun panggilan keluar, hal ini sama berlaku buat layanan pesan singkat alias SMS itulah ciri-ciri IMEI terblokir.


3. Tidak Bisa Internet

Apa lagi untuk layanan internet yang tersambung dari kartu SIM operator seluler pun tidak dapat digunakan, akan tetapi ponsel BM masih bisa saja dipakai buat koneksi jaringan Wifi.

Bahkan pengguna masih dapat memakai WhatsApp dan aplikasi pesan lainnya yang dimana tidak perlu lagi selalu tersambung dengan kartu SIM Card.

Namun kalau Smartphone anda tiba-tiba saja kehilangan sinyal, akan tetapi yakin perangkatnya legal dan IMEI-nya sudah terdaftar anda dapat melaporkan keluhan ke pihak operator seluler dan Kominfo.

Keluhan seperti ini bisa langsung menghubungi customer service (layanan call center/email/digital), operator telekomunikasi atau kunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal-hal yang berkaitan langsung dengan kebijakan dan regulasi serta lainnya diluar kewenangan operator telekomunikasi berkaitan pengendalian IMEI.

Anda bisa langsung hubungi Call Center Kominfo di nomor 159, itulah ciri-ciri IMEI terblokir oleh kominfo.


4. Wajib Cek IMEI Sebelum Beli HP

Terdapat aturan blokir ponsel BM yang menuntut masyarakat lebih teliti dalam membeli ponsel, pasalnya anda harus melakukan pengecekkan nomor IMEI yang tercantum.

Yang ada didalam kemasan dan mencocokannya dengan IMEI dalam perangkat, lalu cek pula apakah IMEI ini sudah terdaftar didatabase Kemenperin lewat situs imei.kemenperin.go.id.

Bahkan anda tinggal melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan cara memasukkan SIM Card, akan tetapi pastikan perangkat tersebut memperoleh sinyal dari operator.

Apa bila tidak mendapatkan sinyal patut anda waspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar dan ilegal, lantas bagaimana dengan pembelian secara online?

Pastikan bahwa sik penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi, oleh sebab itu anda bisa menggunakannya.

Maka dari itu baik pedagang offline atau online wajib bertanggung jawab terhadap perangkat yang diperdagangkan.


2. Cara Cek IMEI

Ciri-Ciri IMEI Terblokir
Cara Cek IMEI
Jika anda sudah tahu ciri-ciri IMEI terblokir, selanjutnya pengguna memeriksa ponsel-nya apakah termasuk ke dalam ciri-ciri tersebut? Untuk lebih lengkapnya simak dibawah ini.

Cara cek IMEI yaitu sebagai berikut:
  • Untuk dapat mengetahui nomor IMEI, pastikan memeriksa bagian belakang ponsel atau didekat baterai HP.
  • Tidak hanya itu anda tinggal memasukkan *#06# dan IMEI serial number, maka akan langsung ditampilkan sesuai sama jumlah slot kartu yang tersedia.
  • Ada cara lain yang lebih mudah yaitu dengan cara klik settings > About Phone > Status > IMEI Information.
  • Apa bila ada dua slot kartu SIM, nanti akan tersedia dua nomor seri IMEI.
  • Bukan hanya itu saja, bahkan anda bisa memeriksa nomor IMEI 15 digit pada situs resmi atau melalui link berikut ini (https://imei.kemenperin.go.id/) terlepas dari apakah nomor anda terdaftar disana.
  • Pemeriksaan IMEI hanya berlaku untuk semua tipe HP yang dipergunakan oleh masyarakat, pasalnya IMEI merupakan nomor 15 digit dari Global System for Mobile Association (GSMA) yang dipakai buat mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler.
Pada saat ponsel akan diperjual belikan di Indonesia, nomor IMEI sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian Pemerintah lalu mencocokkan nomor IMEI dengan nomor identitas pada kartu SIM.

Atau nomor jaringan digital layanan terintegrasi para pelanggan seluler (MSISDN), namun berdasarkan data operator seluler.


Akhir Kata

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai ciri-ciri IMEI terblokir yang sudah kami sampaikan untuk anda gunakan diatas supaya bisa mengecek IMEI HP anda.

Dengan begitu anda bisa mengetahui ponsel yang dimiliki sudah terdaftar atau belum, jika sudah tahu ciri-ciri tersebut maka anda bisa lebih waspada dalam membeli HP baru.

Semoga dengan informasi ini bisa berguna untuk anda yang ingin membeli HP baru, supaya tidak salah dalam memilih HP yang saat ini beredar luas ponsel ilegal.

Posting Komentar