Cara Daftar PPPK 2024

Daftar Isi
Cara Daftar PPPK
Cara daftar PPPK sedang banyak dicari oleh para tenaga atau pegawai honorer saat ini, sehingga kami tertarik untuk membahas dan membagikan informasinya pada artikel ini.

Seperti yang diketahui jika Pemerintah kembali melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Sedangkan pendaftaran PPPK kembali dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, sebagai pelamar bisa mempersiapkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan seperti: Kartu keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan lainnya.

Nah, berikut ini kami akan membahas dan membagikan informasi tentang cara daftar PPPK yang bisa dipelajari dan diterapkan.


1. Syarat Daftar PPPK

Cara Daftar PPPK
Syarat Daftar PPPK
Sebelum cara daftar PPPK diterapkan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu guys.

Karena jika syarat ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan Anda tidak akan bisa mengikuti proses seleksi.

Untuk syarat daftar PPPK yaitu sebagai berikut:
  • Pelamar rekrutmen PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal pada saat pendaftara adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan).
  • Tidak pernah terlibat kasus dan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat selama bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai atau karyawan swasta;
  • Tidak menjadi atau terbagung sebagai anggota atau pengurus dari salah satu partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan formasi yang dipilih jika mendaftar sebagai guru.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain harus sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berkas yang harus disiapkan untuk seleksi rekrutmen PPPK terutama untuk guru 2024 yaitu sebagai berikut:
    • Pas Foto dengan latar berwarna merah dan format JPEG/JPG yang berukuran maksimal 200KB;
    • Surat pernyataan dengan ketentuan yaitu sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI harus discan dan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
    • Melampirkan ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1 yang sudah discan.
    • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
    • Harus menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah bagi pendaftar penyandang disabilitas.
    • Link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik harus dilampirkan.


2. Cara Daftar PPPK

Cara Daftar PPPK
Cara Daftar PPPK
Bila ingin mengikuti seleksi PPPK, maka Anda bisa mengikuti proses pendaftaran melalui situs resmi BKN.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan bila ingin mendaftar PPPK, namun cukup mudah diterapkan asalkan semua syarat yang telah ditentukan oleh panitia seleksi sudah terpenuhi.

Untuk cara daftar PPPK yaitu sebagai berikut:


1. Pembuatan Akun

  • Langkah pertama, silahkan masuk ke portal SSCASN melalui link berikut ini (Kunjungi Portal SSCASN).
  • Setelah laman portal terbuka, Anda bisa pilih menu Buat Akun.
  • Kemudian isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, lalu klik Lanjutkan.
  • Setelah itu akan muncul formulir kemudian isikan sejumlah data yang dibutuhkan, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto.
  • Anda bisa membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN dan pastikan semua data telah diisi dengan lengkap dan benar, karena data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.
  • Selanjutnya masukkan kode captcha yang tertera kemudian klik Lanjutkan lalu lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas.
  • Silahkan tekan tombol Iya dan pendaftaran selesai, apabila Anda sudah yakin jika data yang diinput sudah benar.
  • Sebagai peserta Anda dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN setelah selesai melakukan pendaftaran akun dengan cara menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.
  • Anda dapat login ke laman SSCASN dengan memasukkan NIK dan password yang sudah terdaftar, untuk melanjutkan proses pendaftaran PPPK 2024.


2. Proses Pendaftaran Seleksi PPPK

Pendaftaran seleksi PPPK dilaksanakan melalui portal SSCASN dan untuk caranya yaitu sebagai berikut:
  • Sebagai pelamar, Anda wajib memiliki alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon PPPK misalnya untuk jabatan fungsional guru 2024.
  • Jika Anda sudah memiliki akun, maka dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN dan melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal SSCASN.
  • Setelah itu, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui situs resmi dari gurupppk.kemdikbud.go.id.
  • Kemudian pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan yaitu sebagai berikut:
    • Pelamar prioritas diwajibkan untuk mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya tersedia.
    • Pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya, jika kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas tidak tersedia.
    • Pelamar harus memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2023 yang telah ditetapkan.


Akhir Kata

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan tentang cara daftar PPPK dan informasi penting lainnya.

Agar proses pendaftaran berhasil dilakukan, maka pastikan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Ikuti juga setiap proses pendaftaran dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Posting Komentar