Cara Daftar iMei di Kemenperin 2024

Cara Daftar iMei di Kemenperin
Cara daftar iMei di Kemenperin perlu diketahui bagi anda yang sering kali membeli iPhone atau HP Android di luar negeri.

Hal tersebut cenderung dilakukan masyarakat karena harganya yang lebih murah daripada membeli produk yang sama di Indonesia.

Walau begitu, sangat disayangkan karena cara ini terkadang dapat menjadi bumerang.

Pasalnya pemerintah tengah memerangi praktik jual beli Smartphone Ilegal khususnya dari Black Market.

Karena itulah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggalakkan program daftar iMei sehingga Smartphone yang anda beli dari luar negeri bisa menjadi Legal.

Syaratnya adalah, anda harus mendaftarkan iMei Smartphone anda supaya tercatat di Database Kemenperin.

Cara daftar iMei di Kemenperin juga cukup mudah, anda hanya perlu menyimak pembahasan ini sampai selesai untuk mengetahui tutorialnya.


Tentang iMei?

Cara Daftar iMei di Kemenperin
Tentang iMei?
Apa itu eMei? iMei atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP Black market sejak 18 April 2020 lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyeludupan Smartphone dan juga mendukung industri yang kondusif dalam negeri.

Tidak hanya itu, pemblokiran tersebut juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang Ilegal.

Jadi kalau nomor iMei ponsel tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maka HP tersebut dapat diblokir.

Itulah mengapa anda perlu mengetahui bagaimana cara daftar iMei di Kemenperin.

Kabar baiknya, bagi anda yang membeli ponsel dengan berbelanja diluar negeri baik membeli sendiri (Hand Carry) ataupun via ekspedisi tetap bisa didaftarkan iMei ponselnya secara mandiri.

Walaupun pemblokiran HP Black Marjet masih cukup sulit dilakukan, namun pemerintah terus berupaya untuk merealisasikannya.


Syarat Mendaftarkan iMei

Cara Daftar iMei di Kemenperin
Syarat Mendaftarkan iMei
Sebelum lanjut membahas cara daftar iMei di Kemenperin untuk HP luar Negeri, baiknya jika anda mengetahui apa saja syarat untuk registrasi iMei Indonesia di Kemenperin.

Syarat ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Simak syarat daftar iMei HP luar negeri yang perlu anda ketahui, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Setiap Individu diperbolehkan membeli HP maksimal dua (2) Unit dari luar negeri.
  • Nilai kedua unit HP tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (Setara dengan Rp 7,3 juta) baik Hand Carry ataupun pengiriman.
  • Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya 2 unit saja.
  • Apabila kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
  • Bagi HP asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi iMei akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman via Bea Cukai.
  • Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tak perlu melakukan registrasi, jika ingin menggunakan kartu SIM Indonesia bisa melakukan pendaftaran di Gerai Operator Seluler untuk memperoleh akses 90 hari.

Catatan
: Skema pemblokiran iMei juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri sehingga tidak bisa dipakai kembali oleh orang lain.

Akan tetapi hal ini perlu didukung dengan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler yang digunakan.

Semua HP BM, baik yang baru atau bekas yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah 18 April 2020 tidak dapat digunakan lagi (tidak bisa menggunakan sinyal seluler).

Pemberlakuan blokir iMei hanya dilakukan untuk perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) tidak termasuk untuk Laptop.


Cek iMei di HP

Cara Daftar iMei di Kemenperin
Cek iMei di HP
Sebelum melakukan cara daftar iMei di Kemenperin, maka anda harus mengetahui dahulu nomor iMei di HP tersebut.

Cara cek nomor iMei untuk perangkat Android cukup mudah, anda hanya perlu menyimak langkah-langkah dibawah ini, yaitu sebagai berikut:
  • Buka "Settings".
  • Selanjutnya pilih "About Phone".
  • Pilih "Status".
  • Tekan "iMei Information".
  • Kalau tersedia dua slot SIM Card pada satu HP, terdapat dua seri nomor iMei yang tersedia.

Sedangkan cara cek iMei untuk iPhone dan iPad, anda bisa mengikuti tahapan dibawah ini yaitu sebagai berikut:
  • Pertama, buka "Pengaturan".
  • Selanjutnya pilih "Umum".
  • Kemudian klik "Tentang".
  • Lalu carilah nomor seri HP, biasanya IMEI/MEID dan ICCID terletak pada bagian bawah.

Terdapat dua cara daftar iMei yang dapat anda lakukan yaitu, melalui situs Web Bea Cukai dan melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai.

Walaupun berasal dari sumber yang sama, namun instruksi pendaftaran iMeinya cukup berbeda.


1. Cara Daftar iMei di Kemenperin Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai

Cara Daftar iMei di Kemenperin
Cara Daftar iMei di Kemenperin Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai
Bagi anda yang belum pernah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai, anda dapat mengunduhnya dahulu melalui tautan berikut.

- Download Aplikasi Mobile Bea Cukai Play Store

Setelah aplikasi tersebut berhasil di download dan terpasang di Smartphone anda, anda dapat memanfaatkannya untuk mendaftarkan iMei di HP.

Cara ini juga dapat digunakan jika anda kesulitan mengakses situs web Bea Cukai.

Untuk lebih jelasnya, silahkan simak dan ikuti rincian cara daftar iMei di Kemenperin melalui aplikasi Mobile Bea Cukai dibawah ini, yaitu sebagai berikut:
  • Download dan Install aplikasi Mobile Bea Cukai melalui tautan diatas.
  • Buka aplikasinya dan tekan "IMEI".
  • Silahkan isi data diri dan data penerbangan.
  • Isi Detail barang (Merek, Tipe, dan nomor iMei).
  • Kalau sudah benar, tekan "Complete".
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Setelah mengikuti tahapan dengan benar, sekarang anda perlu mendatangi kantor Bea Cukai untuk melakukan Scanning QR Code pada bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, anda akan memperoleh persetujuan oleh pejabat Bea Cukai dan HP anda terbebas dari blokir pemerintah!


2. Cara Daftar iMei di Kemenperin Melalui Situs Web Bea Cukai

Cara Daftar iMei di Kemenperin
Cara Daftar iMei di Kemenperin Melalui Situs Web Bea Cukai
Cara daftar iMei berikutnya adalah melalui situs Web Bea Cukai, cara ini dapat dilakukan melalui HP atau PC.

Anda juga tidak perlu menginstall aplikasi apapun sehingga akan lebih cepat dan praktis.

Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja simak cara daftar iMei di Kemenperin melalui website Bea Cukai dibawah ini yiatu sebagai berikut:
  • Buka situs Web Bea Cukai dengan menekan tautan berikut (Kunjungi Situs Bea Cukai).
  • Selanjutnya isi personal data dan list data barang.
  • Kemudian Upload surat karantina (Kalau ada).
  • Isi kode Captcha dan tekan "Send".
  • Tunggu QR Code dan registration ID muncul.

Kalau sudah, anda tinggal datang ke kantor Bea Cukai untuk Scanning QR Code pada bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, anda akan memperoleh persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.


Akhir Kata

Itulah pembahasan seputar cara daftar iMei di Kemenperin untuk HP yang dibeli di luar negeri, dengan daftar iMei maka perangkat anda akan terbebas dari blokir pemerintah.

Anda hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan beberapa tahapan sederhana untuk mendaftarkan iMei HP yang dimiliki.

Kami sarankan agar mendaftarkan iMei menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai agar tercatat di sistem dan dapat anda lihat kembali. Sekian dan semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar iMei di Kemenperin 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel