Cara Pindah KTP Online 2024

Daftar Isi
Cara Pindah KTP Online
Cara pindah KTP online menjadi solusi terbaik bagi Anda yang belum sempat mengurus proses pindah penduduk antar kabupaten, kota ataupun provinsi.

Jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal, maka Anda harus mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu.

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Sedangkan alur untuk mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal serta mendaftar di tempat yang baru.

Sebelum mengurus surat pindah, Anda harus menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan terlebih dahulu guys.

Nah, berikut ini kami akan bagikan informasi tentang syarat dan cara pindah KTP online yang perlu diketahui dan bisa diterapkan.


1. Syarat Pindah KTP Online

Cara Pindah KTP Online
Syarat Pindah KTP Online
Seperti yang telah dijelaskan di awal, sebelum cara pindah KTP online dilakukan maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

Berdasarkan informasi resmi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa, syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK).

Tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.

Sedangkan berkas yang diperlukan untuk mengurus pindah-datang antar-kabupaten/kota antara yaitu sebagai berikut:
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel serta ditandatangani oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • SKP tembusan tersebut telah berstempel dan ditanda tangani oleh kepala kelurahan atau kecamatan.

Berdasarkan Pasal 59 tentang penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI yaitu sebagai berikut:
  • Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Pindah-datang antar-kecamatan yang ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi yang ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).


2. Cara Pindah KTP Online melalui Website Dukcapil

Cara Pindah KTP Online
Cara Pindah KTP Online melalui Website Dukcapil
Bagi Anda yang tidak ingin repot, maka kini bisa mengurus pindah KTP secara online dengan mengakses website Dukcapil.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan bila ingin pindah KTP atau alamat secara online.

Untuk cara pindah KTP online melalui website Dukcapil yaitu sebagai berikut:


1. Mengisi Data

  • Langkah pertama, silahkan kunjungi situsnya melalui link berikut ini (Kunjungi Situs Dukcapil).
  • Setelah situs terbuka, silahkan akses formulir unit layanan data kependudukan kabupaten/kota secara online sesuai daerah domisili Anda.
  • Kemudian lakukan pendaftaran user baru, lalu lengkapi data diri yang minta.
  • Setelah berhasil daftar user baru, Anda harus login kemudian pilih layanan pengurusan Surat Pindah (SKPWNI).
  • Untuk pengurusan surat pindah alamat KTP, silahkan pilih opsi “Buat Pengajuan Baru”.
  • Ikuti semua langkah-langkah yang diminta kemudian unggah dokumen yang diperlukan seperti  foto mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani dengan meterai 6.000, kartu keluarga pemohon, dan e-KTP pemohon.
  • Anda harus mengisi pengajuan dengan data isian yang dibutuhkan (bila isian yang diminta tidak ada, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').


2. Upload Dokumen

  • Langkah selanjutnya, Anda harus upload dokumen yang dibutuhkan dan nantinya pihak operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.
  • Selanjutnya pihak operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
  • Anda sebagai pemohon bisa mendownload lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.
  • Tidak hanya bisa didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan, namun file PDF yang diterbitkan ini juga akan dikirim ke email Anda.


3. Perbarui Alamat

  • Selanjutnya Anda bisa memperbarui alamat untuk pembuatan KTP baru dengan mengakses di laman yang sama kemudian pilih KTP-El (Perubahan Data).
  • Untuk pengurusan perbaikan alamat dan data, silahkan pilih opsi “Buat Pengajuan Baru”.
  • Ikuti semua langkah-langkah yang diminta kemudian unggah dokumen yang diperlukan seperti  foto surat pengantar, foto kartu keluarga, surat keterangan hilang dari Kepolisian serta foto selfie.
  • Setelah selesai, Anda akan mendapatkan status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut Anda bisa menerima informasi mengenai status proses pengajuan pengurusan e-KTP apakah sudah selesai atau masih dalam proses.
  • Jika Anda sudah menyelesaikan seluruh proses pengajuan, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).


3. Cara Pindah KTP Secara Manual

Cara Pindah KTP Online
Cara Pindah KTP Secara Manual
Jika Anda masih bingung dengan langkah atau cara pindah KTP online seperti yang dijelaskan di atas, maka bisa mengurus secara langsung dengan mendatangi pusat layanan setempat.

Untuk cara pindah KTP dan prosedur mengurus pindah-datang penduduk antar-kabupaten atau kota sesuai dengan penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh pada Tanya Dukcapil yaitu sebagai berikut:


1. Mendatangi Kelurahan

Langkah pertama, silahkan datangi kantor dinas Dukcapil setara kelurahan atau kecamatan yang ada di daerah Anda dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Kemudian isilah formulir pindah domisili dan surat pindah akan diganti dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pindah (SKP).


2 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Lama

Ada dua lembar SKP, lembar pertama harus diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang lama.

Nantinya SKP tersebut akan diganti oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat berstempel dan bertanda tangan Surat Pengantar Keterangan Pindah yang ditujukan ke Disdukcapil alamat baru.


3 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Baru

Tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan alamat yang baru menggunakan lembaran SKP kedua.

Kemudian Anda bisa melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat yang baru.


Akhir Kata

Demikian informasi tentang syarat, cara pindah KTP online dan manual yang telah kami sampaikan dan bisa dijadikan pedoman bila Anda ingin pindah alamat.

Layanan online ini diketahui sangat membatu masyarakat yang ingin pindah alamat, namun tidak bisa mengurus prosesnya secara langsung karena berbagai faktor seperti sibuk bekerja dan lainnya.

Walaupun permohonan kepindahan penduduk bisa dilakukan online, tetapi ada beberapa persyaratan yang tetap harus Anda tempuh secara offline.

Jadi, siapkan beberapa persyaratan seperti yang telah kami sebutkan secara lengkap terlebih dahulu dan kalau perlu caritahu juga informasi lainnya siapa tahu masih ada yang kurang

Posting Komentar