Cara Cek Denda Tilang Online 2024

Daftar Isi
Cara Cek Denda Tilang Online
Cara cek denda tilang online terdapat di sejumlah ruas jalan tol resmi yang sudah mulai berlaku sejak 1 april 2024 lalu.

Untuk anda para pengendara yang melanggar aturan maka siap-siaplah akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

Dari pertama penerapannya polda metro jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, pelangganran yang pertama yaitu batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua melebihi batas kapasitas.

Batas kecepatan mobil dijalan tol sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 79 tahun 3013 mengenai jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 23 ayat 4.

Kemudian diperkuat lagi dengan peraturan mentri perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas berkendara pasal 3 ayat 4.

Pada saat berkendara dijalan tol dalam kota maka kecepatan minimal berkendara ada;ah 60 km/jam dan maksimal berkendara adalah 80 km/jam.

Lalu untuk berkendara di tol luar kota minimal berkendara dengan kecepatan 60 km/jam dan maksimalnya 100 km/jam.

Untuk para pengendara yang melanggar batas kecepatan yang sudah di tetapkan akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas.

Sudah disebutkan bahwa denda yang harus diberikan maksimal Rp 500.000 atau pidana dengan waktu paling lama 2 bulan.

Namun pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai cara untuk cek denda tilang online.

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda simak cara cek denda tilang online yang sudah ada di bawah ini sampai selesai yaa gess yaa!!!


1. Proses Tilang Elektronik

Cara Cek Denda Tilang Online
Proses Tilang Elektronik
Sebelum anda masuk ke dalam cara cek denda tilang online ada baiknya anda mengetahui bagaimana sih proses dari tilang elektronik tersebut.

Berdasarkan kamera pengawas para petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification atau ERI untuk memproses denda tilang.

Dalam waktu maksimal tiga hari setelah terjadinya pelanggaran ELTE para petugas kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut sudah terdapat rincian nama pemilik, kendaraan dan juga foto bukti pelanggaran tilang elektronik.

Bukan hanya itu saja melainkan jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan dan juga masa berlaku dari kendaraan.

Pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga sudah tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unin ELTE masing-masing polda.

Konfirmasi tilang bisa dilakukan scara daring hal tersebut dilakukan sebagai hak jawab kepemilikan kendaraan.

Untuk pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ELTE.

Apabila si pelanggar sudah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukannya maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran.


2. Cara Cek Denda Tilang Online Terbaru

Cara Cek Denda Tilang Online
Cara Cek Denda Tilang Online Terbaru
Untuk pengendara yang sudah melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan maka harus siap-siap karena akan dikirimkan surat tilang yang wajib anda bayar dendanya.

Akan tetapi untuk anda yang ragu apakah anda terkena tilang elektronik atau tidak bisa saja langsung memastikannya secara online apakah kendaraan anda ditilang atau tidak.

Untuk bisa memastikan kendaraan anda melanggar atau tidak anda bisa mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.


Di bawah ini sudah ada langkah-langkah mengenai cara cek denda tilang online, yaitu sebagai berikut:
  • Tahap yang pertama silahkan anda kunjungi situs etle-pmj.info melalui link yang sudah kami sediakan berikut (Kunjungi situs etle.emj.info.).
  • Isilah sejumlah data yang diperlukan berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan juga nomor rangka kendaraan.
  • Setelah anda sudah mengisinya dengan baik dan benar anda bisa langsung klik "cek data".
  • Apabila tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersedia.
  • Namun jika anda sudah melanggar peraturan maka datanya akan muncul.
  • Dalam data tersebut akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran dan juga tipe kendaraan yang anda gunakan.
  • Selesai!!!


3. Cara Bayar Denda tilang Elektronik

Cara Cek Denda Tilang Online
Cara Bayar Denda tilang Elektronik
Setelah anda mengetahui cara cek denda tilang online selanjutnya anda harus mengetahui bagaimana cara untuk membayarnya, yaitu sebagai berikut:
  • Langkah yang pertama silahkan anda buka situs tilang.kejaksaan melalui link yang sudah kami sediakan berikut (Kunjungi Situs tilang.kejaksaan).
  • Lalu anda tinggal memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko ataupun nomor berkas tilang lalu anda tinggal klik "cari".
  • Setelah itu anda akan bisa melihat besaran denda tilang yang diberikan oleh pihak kepolisan kepada anda.
  • Selanjutnya, anda tinggal klik menu "bayar".
  • Selesai!!!
Nantinya anda akan mendapatkan kode bayar yang bisa digunakan untuk melunasi denda tilang.

Pembayarannya juga bisa anda lakukan melalui sejumlah bank seprti BRI, BNI, Mandiri, BTN sampai dengan BPD.

Anda juga bisa membayar denda tilang melalui tokopedia, OVO, Bukalapak, Kantor pos, sampai dengan Finpay.


Akhir Kata

Itu dia informasi yang bisa kami berikan untuk anda mengenai cara cek denda tilang online yang bisa anda terapkan.

Tenang saja jika anda tidak mengetahui bagaimana cara untuk membayar denda tilangnya kami juga sudah menyediakannya di atas.

Untuk anda yang merasa tidak melanggar peraturan apapun namun dikirimkan surat tilang coba anda cek melalui cara yang sudah kami sediakan di atas untuk memastikan.

Semoga ulasan yang sudah kami berikan di atas bisa menambah wawasan anda mengenai tilang elektronik.

Jika anda rasa pemaparan yang sudah kami berikan di atas penting, jangan lupa untuk membagikannya ke teman ataupun kerabat anda yang belum mengetahui informasinya.

Itulah seluruh pemabahasan yang bisa kami berikan untuk anda pada artikel kali ini, sekian dan semoga bermanfaat untuk anda dan selamat mencoba.

Posting Komentar