Cara Mengurus BPJS Kesehatan 2023

Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Cara mengurus BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh setiap masyarakat bila ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan mudah dan cepat.

BPJS Kesehatan sendiri terus berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka dengan baik.

Bagi Anda para calon peserta BPJS Kesehatan, kini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Sehingga tak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang BPJS terdekat, karena Anda cukup mendownload aplikasi JKN di smartphone untuk mendaftar.

Begitu juga dengan langkah-langkah pendaftarannya cukup mudah, nila Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat yang menjadi peserta hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.

Sementara bagi masyarakat tidak mampu, maka iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.

Nah, berikut ini kami bagikan cara mengurus BPJS Kesehatan yang perlu diketahui bila ingin terdaftar sebagai peserta.


1. Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan sebelum cara mengurus BPJS Kesehatan diterapkan.

Untuk syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online yaitu sebagai berikut:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Rekening buku tabungan dari salah satu bank diantarabta BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya yang masih dalam satu KK atau anggota keluarga yang menanggung iuran.
  • Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh pemilik rekening. Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening meskipun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
  • Bagi warga negara asing (WNA), harus melampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • NPWP
  • Nomor handphone yang masih aktif.
  • Pas foto dengan ukuran 3x4 digital maksimal 50 KB
  • Alamat e-mail yang masih aktif.


2. Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Setelah semua persyaratan dilengkapi, maka Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, maka Anda bisa mengakses berbagai fitur yang bisa memudahkan peserta BPJS yang membutuhkan layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan dan konsultasi dokter.

Untuk cara mengurus BPJS Kesehatan online menggunakan aplikasi Mobile JKN yaitu sebagai berikut:
  • Download dan install aplikasinya terlebih dahulu melalui link berikut ini (Download Aplikasi Mobile JKN).
  • Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda setelah selesai diinstall kemudian klik "Daftar".
  • Kemudian pilih "Pendaftaran Peserta Baru" lalu baca ketentuan pendaftaran dan jika sudah, Anda bisa klik "Setuju".
  • Selanjutnya masukkan NIK KTP, ketik kode captcha dan halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga serta calon peserta BPJS Kesehatan.
  • Isi data diri, kemudian klik "Selanjutnya".
  • Setelah itu pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  • Lalu masukkan alamat email yang aktif kemudian klik "Simpan" dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.
  • Silahkan periksa email yang masuk kemudian salin kode verifikasi tersebut ke dalam aplikasi Mobile JKN.
  • Bila sudah, maka Anda akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi atau iuran.
  • Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka Anda resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Sedangkan kartu BPJS Kesehatan bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Apabila mengalami kendala ketika melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari kerja yakni Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.


3. Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Offline

Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Offline
Tidak hanya cara untuk mengurus BPJS Kesehatan secara online, namun Anda juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS secara offline.

Untuk cara mengurus BPJS Kesehatan secara offline yaitu sebagai berikut:
  • Silahkan kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
  • Kemudian isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, dan pilihan kelas perawatan (I, II, atau III).
  • Lalu pilih juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, nomor ponsel dan email aktif, serta nomor rekening bank.
  • Setelah itu ambil nomor antrean administrasi dan tunggulah beberapa saat untuk mendapatkan pelayanan.
  • Jika sudah menyelesaikan adminsitrasi, maka Anda sebagai calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.
  • Calon peserta bisa melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
  • Selanjutnya, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran iuran pertama berhasil dilakukan.


4. Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Setelah cara mengurus BPJS Kesehatan diketahui, maka Anda juga harus mengetahui berapa besaran iuran BPJS Kesehatan dari masing-masing tingkat atau kelas.

Dengan begitu, Anda bisa memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan bayar Anda setiap bulannya sehingga tidak memberatkan.

Pembayaran iuran BPJS kesehatan akan dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu sebagai berikut:
  • Kelas I sebesar Rp 150.000
  • Kelas II sebesar Rp 100.000
  • Kelas III sebesar Rp 35.000

Pastikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas perawatan yang diambil.

Karena, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan bahkan akan dinonaktifkan sebagai peserta.


Akhir Kata

Demikian cara mengurus BPJS Kesehatan yang bisa dipelajari dan diterapkan sebelum mendaftar sebagai peserta.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan seperti yang telah kami sebutkan di atas.

Karena jika ada salah satu syarat tidak terpenuhi, maka proses pendaftaran bisa dipastikan akan gagal.

Selain itu, pilihlah kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan bayar Anda akan tidak menyulitkan saat proses pembayaran iuran nantinya.
Dody S. Praktisi teknologi, editor dan jurnalis di 1001Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel