Cara Daftar NPWP Online Pribadi 2024

Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
- Pasalnya NPWP termasuk salah satu singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak, sebab NPWP sangat berguna sebagai identitas wajib pajak didalam melaksanakan hak.

Tentu saja kewajiban perpajakan di Indonesia, namun sekarang ini membuat NPWP secara online dapat menjadi pilihan buat anda yang ingin mempunyai NPWP tanpa harus mendatangi ke kantor pajak.

Sebab anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti semua petunjuk pembuatan NPWP, apa lagi pembuatan NPWP secara online sangatlah mudah dilakukan dirumah.

Akan tetapi sebelum membahas cara daftar NPWP online pribadi ini, silahkan anda simak persyaratan yang dokumen yang akan dibutuhkan sebagai berikut.


Cara Daftar NPWP Online Pribadi



1. Cara Daftar NPWP Online Pribadi dan Persyaratan

Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Cara Daftar NPWP Online Pribadi dan Persyaratan
Berikut cara daftar NPWP online pribadi dan persyaratan:
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia
  • Foto copy Pasport, Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing


2. Cara Daftar NPWP Online Pribadi

Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Berikut cara daftar NPWP online pribadi:
  • Pertama-tama yang harus anda lakukan yakni silahkan anda kunjungi melalui link berikut ini (www.ereg.pajak.go.id).
  • Setelah itu, anda tinggal pilih opsi menu "Daftar Akun".
  • Jika sudah masuk silahkan anda masukkan email, password dan juga kode captcha selanjutnya anda tinggal mengklik "Daftar".
  • Kemudian anda nantinya akan menerima email link aktivasi NPWP online.
  • Apa bila sudah, sehingga anda cukup membuka email anda dengan mengklik link aktivasi yang sudah dikirimkan.
  • Setelah itu anda masukan nama, alamat email, password dan nomor Handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha di kolom yang telah di sediakan dan lanjutkan dengan mengklik "Daftar".
  • Kalau sudah selesai, nantinya akan segera muncul notifikasi sudah selesai melakukan pendaftaran.
  • Selanjutnya anda tinggal membuka kembali email-nya, silahkan anda cek email yang masuk lalu anda cukup klik link Aktivasi tersebut.
  • Pasalnya di tahap ini anda sudah menyelesaikan aktivasi, jika sudah selesai proses aktivasi maka anda login ke dalam sistem e-Registration dengan cara memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Jika sudah masuk ke dalam halaman registrasi, lalu anda lanjutkan dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  • Apa bila sudah selesai pengisian data dirinya, silahkan anda ikuti semua tahapan pengisian dengan benar dan teliti.
  • Nantinya akan segera muncul status pendaftaran pada dasboard situs ereg pajak.
  • Selanjutnya anda diharuskan menekan tombol kirim token, namun anda jangan sampai lupa Captcha dan klik Submit.
  • Sehingga konfirmasi akan dikirim lewat email, silahkan anda salin token yang telah didapatkan barusan.
  • Kemudian anda klik menu token untuk memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Setelah itu, anda tinggal cek email masuk untuk dapat melihat token.
  • Apa bila permohonan pendaftaran NPWP online di setujui, sehingga NWP akan langsung dikirimkan ke kantor pajak alam wajib pajak melalui pos.


Akhir Kata

Nah, begitulah kira-kira penjelasan yang kami sampaikan untuk anda didalam melakukan pendaftaran NPWP online yang dapat anda lakukan dengan mudah.

Namun anda harus menyiapkan semua dokumen yang nantinya akan diminta, jika sudah maka anda lanjutkan ke tahap pendaftaran yang kami berikan di atas.

Jika menurut informasi ini berguna, silahkan anda bagikan link artikel ini ke media sosial anda punya bahkan anda juga mendapatkan informasi terupdate dari artikel ini.

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai cara daftar NPWP online pribadi. Sekian dan selamat mencoba.
Dody S.
Dody S. Technology article editor, IT consultant. has been involved in the website and technology sector since 2017.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar NPWP Online Pribadi 2024"