Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan - Kementrian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Nanti, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama 2 bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

BSU merupakan salah satu program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Lalu, kapan BSU 2024 akan dicairkan?

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, BSU 2024 masih dalam tahap merampungkan regulasi tekhnis sampai kriteria penerimanya.

Karena itulah, sampai saat ini belum ada kepastian terkait kapan BSU 2024 akan dicairkan.

Saat ini, Kementeria Ketenagakerjaan sedang menyiapkan seperti merampungkan regulasi tehnis pelaksanaan BSU 2024.

Juga mengajukan dan merevisi anggaran bersama kementeria Keuanagan.

Yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2024 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank penyalur.

Kemnaker juga ingin memastikan kalau BSU bisa dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel dengan tata kelola yang baik.

Kalau semua tahapan sudah siap, maka BSU 2024 akan segera disalurkan kepada pekerja.

Terkait program BSU tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun yang nantinya dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Bagi anda yang belum mengetahui terkait cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan, silahkan simak infromasi selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.


Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan


1. Syarat Penerima BSU

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU
Sebelum melakukan cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dulu ketahui syarat-syarat yang dibutuhkan:
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan mempunyai NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS.
  • Memiliki Gaji atau Upah paling banyak sebesar 3,5 juta (pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta) maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan keatas sampai ratus ribuan penuh.
  • Bekerja dilokasi terdampak PPKM Level 3 dan 4 yang di tetapkan pemerintah.
  • Diuatamakan yang bekerja pada sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, aneka industri, properti dan real estate sampai perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (Sesuai kalsifikasi data sektoral (BPJSTK).



2. Cara Cek Penerima BSU

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Penerima BSU
Jika anda sudah memenuhi persyaratan diatas sebagai syarat awal dari cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan, kini anda bisa melakukan pengecekan apakah nama anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, kalau melalui laman BPJS kini masih belum bisa diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2024.


A. Cek Penerima BSU via laman Kemnaker

Berikut langkah-langkah:
  • Silahkan kunjungi laman Kemnaker.go.id dan Daftar akun pada laman ini kalau anda belum mempunyai akun.
  • Jika sudah memiliki akun, lakukan Login ke akun yang anda punya.
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Silahkan cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2024 atau bukan.


B. Cek Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

Silahkan ikuti tahapan berikut:
  • Kunjungi laman dengan mengklik tautan berikut "https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/".
  • Pada bagian "Cek apakah anda termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP dan tanggal lahir.
  • Selanjutnya cek pada bagian "verifikasi" dan klik "Lanjutkan".
  • Lalu layar akan menampilkan informasi apakah anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.

Kalau anda termasuk sebagai penerima BSU 2024, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (Khusus Wilayah Aceh).

Jika anda belum mempunyai rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerjsama dengan pihak Bank dan perusahaan tempat anda bekerja.



3. Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimanakah cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024? Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang harus anda ketahui.

Kemnaker menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan BSU 2024, pekerja tidak dapat mendaftarkan diri secara Individual.

Penetapan penerima BSU ditentukan langsung oleh Kemnaker yang mengambil data dari pserta aktif PJS Ketenagakerjaan.

Dibalik itu, pekerja juga tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagkerjaan.



Akhir Kata

Apakah sudah mendaftar sebagai calon penerima namun tidak tahu cara mengeceknya? Diatas tadi sudah kami bagikan cara mengecek calon penerima BSU yang bisa anda coba gunakan.

Lalu bagi anda yang belum melakukan pendaftaran, silahkan simak ulasan ketiga dalam artikel ini tentang cara daftar BSU terbaru.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Itulah seluruh pembahasan kita pada artikel kali ini mengenai cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan. Sekian dan semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel