Cara Mengaktifkan Kartu XL 2024

Cara Mengaktifkan Kartu XL
Cara Mengaktifkan Kartu XL - Walaupun XL termasuk salah satu operator seluller yang cukup populer di Indonesia, namun masih banyak penggunanya yang belum mengetahui cara untuk mengaktifkan kartu XL yang mereka beli.

Padahal, untuk mengaktifkan kartu XL caranya cukup mudah, baik untuk pengguna baru ataupun lama.

Memang, registrasi kartu XL wajib dilakukan agar nomor handphone pengguna bisa digunakan untuk berbagai layanan seperti SMS, telepon, dan akses internet dengan lancar.

Untuk peroses pendaftaran atau pengaktifan kartu XL sendiri harus menggunakan data kependudukan setiap pengguna.

Oleh karena itu, bila Anda ingin mengaktifkan kartu XL, siapkan terlebih dahulu data kependudukan sepertu e-KTP dan KK guys.

Penggunaan data kependudukan tersebut sesuai dengan aturan dari pemerintah, yang mewajibkan semua calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu XL untuk registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bila registrasi kartu XL belum dilakukan, alangkah baiknya dilakukan dengan segera, agar bisa digunakan dengan aman dan nyaman.

Lalu bagaimana cara mengaktifkan kartu XL? Untuk caranya mudah dan bisa disimak pada ulasan di bawah ini.


Cara Mengaktifkan Kartu XL


1. Syarat dan Cara Mengaktifkan Kartu XL

Cara Mengaktifkan Kartu XL
Syarat dan Cara Mengaktifkan Kartu XL
Sebelum memulai proses registrasi atau cara mengaktifkan kartu XL, Anda harus mengetahui dan menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Jika persyaratan tersebut tidak ada, bisa dipastikan proses registrasi tidak bisa dilakukan atau gagal.

Nah, berikut ini beberapa syarat yang perlu disiapkan:


1. Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia)

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing)

  • Paspor KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).

2. Cara Mengaktifkan Kartu XL

Cara Mengaktifkan Kartu XL
Cara Mengaktifkan Kartu XL
Sebelum mengaktifkan atau registrasi kartu XL, dibutuhkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Bila Anda tidak mempunyai e-KTP, maka proses registrasi kartu XL dapat dilakukan menggunakan NIK yang ada di KK.

Sedangkan untuk pengguna baru yang belum memiliki KK, bisa dipastikan tidak akan bisa melakukan registrasi untuk daftar kartu XL terbaru.

Untuk pengguna baru atau lama, persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi dan registrasi kartu XL.

Adapun cara mengaktifkan kartu XL seperti berikut ini:


1. Mengaktifkan Kartu XL untuk Pengguna Baru melalui SMS

  • Untuk langkah pertama, buka HP Anda kemudian ketik: REGNIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.
  • Contoh: REG 1234567890654321#3201060400654321#.

2. Mengaktifkan Kartu XL untuk Pengguna Lama melalui SMS

  • Silahkan ketik ULANGNIK#Nomor KK#.
  • Lalu kirim: 4444.
  • Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400654321#.

Bila terjadi kegagalan dalam proses registrasi atau mengaktifkan kartu XL, maka Anda bisa mengecek ulang terhadap format SMS dan nomor NIK/KK yang telah dimasukkan.

Cara yang kami bagikan di atas bisa dilakukan sendiri kapan saja dan dimana saja dan jika ada kesulitan, Anda bisa mengunjungi gerai XL Axiata terdekat.

Sebelum mengaktifkan kartunya, Anda perlu mengetahui, jika satu pengguna hanya bisa menggunakan 1 (satu) nomor NIK/KK dan bisa mendaftar untuk 3 kartu XL.


Akhir Kata

Demikian cara yang bisa diterapkan, bila ingin mengaktifkan kartu XL baik untuk pengguna baru ataupun lama.

Bila kartu XL gagal diaktifkan, maka Anda tidak bisa menggunakan layanan panggilan keluar, panggilan masuk, SMS dan internet.

Jadi, segera lakukan proses registrasi melalui cara yang kami bagikan di atas agar layanan bisa digunakan tanpa gangguan.

Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara mengaktifkan kartu XL 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel