Cara Lapor Pajak Online 2024

Daftar Isi
Cara Lapor Pajak Online
Cara Lapor Pajak Online - Untuk masyarakat Indonesia yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan tetap setiap bulannya, maka wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Untuk cara lapor SPT Tahunan tersebut, bisa dilakukan secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak.

Bila Anda adalah salah satu wajib pajak, disarankan untuk melakukan lapor SPT Tahunan tepat pada waktunya, agar tidak dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya denda ini kemungkinan akan bertambah masih jika wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda tersebut juga mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) kemudian ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Karena Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari para wajib pajak terhadap penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.


Pembahasan Cara Lapor Pajak Online

Sedangkan wajib pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan tersebut dikategorikan menjadi dua, yakni mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Masing-masing kategori mempunyai cara lapor SPT Tahunan yang pastinya berbeda.

Untuk waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan, aturan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2024, maka wajib pajak pribadi sudah bisa mulai melapor sehari setelah tahun tersebut berakhir, yakni 1 Januari 2024 sampai 31 Maret 2024.

Nah, berikut ini kami bagikan cara lapor pajak online yang bisa dipelajari dan diterapkan.


Cara Lapor Pajak Online


1. Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta/ Tahun

Cara Lapor Pajak Online
Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta/ Tahun
Adapun cara lapor pajak online untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta/ tahun sebagai berikut:
  • Untuk langkah pertama, silahkan buka website resmi djponline melalui link berikut (www.pajak.go.id) kemudian login.
  • Selanjutnya klik opsi Login lalu masukkan NPWP serta kata sandi dan masukkan kode keamanan/CAPTCHA kemudian klik “Login”.
  • Setelah itu, pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  • Kemudian ikuti panduan pengisian e-Filing dan isilah tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya PNS atau ASN, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya: Anda Mendapat hadiah undian sebesar Rp 1.000.000 dan telah dipotong PPh Final sebesar 25% persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya: Harta yang dimiliki sebuah Motor Honda Beat seharga Rp 15.000.000, gelang emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Maka kewajiban yang dimiliki wajib pajak adalah berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” hingga lambang centang ditampilkan.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, untuk mengecek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda yang telah dikirim.

2. Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Atas Rp 60 Juta/ Tahun

Cara Lapor Pajak Online
Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Atas Rp 60 Juta/ Tahun
Berikut ini cara lapor pajak online untuk wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta/ tahun:
  • Buka laman resmi djponline di www.pajak.go.id, lalu Login.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, kemudian klik "Login".
  • Pilih menu “Lapor” kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  • Lalu pilih opsi “Buat SPT” dan ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  • Anda bisa langsung memilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”, jika sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir.
  • Tetapi, jika Anda ingin dipandu agar lebih mudah dalam mengisi formulir, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  • Selanjutnya, Anda bisa mengisi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak bila Anda mempunyai Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Isi data dan Bukti Potong Baru yang terdiri dari beberapa data seperti Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan serta Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai ASN, maka Pemotongan Gaji PNS akan dilakukan oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan muncul pada ringkasan pemotongan pajak di langkah berikutnya.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri yang sesuai dengan Pekerjaan Anda.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang bukan termasuk obyek pajak, jika ada. Misalnya: Anda mendapatkan warisan sebesar Rp 20 juta.
  • Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final, jika ada. Misalnya: Mendapatkan hadiah undian senilai Rp 15 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika pada tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan ulang dengan cara klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Bila tahun lalu Anda telah melaporkan daftar utang pada e-filing, laporan tersebut bisa ditampilkan kembali dengan cara pilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Bila pada tahun sebelumnya daftar tanggungan dalam e-filing sudah dilaporkan, Anda bisa menampilkannya kembali dengan cara memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang telah disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, Anda harus memperhatikan jika menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau menyepakati perjanjian pemisahan harta. Contohnya: Wajib pajak ialah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Akhir Kata

Demikian cara yang bisa diterapkan, jika ingin melaporkan pajak penghasilan Anda secara online.

Pastikan untuk lapor pajak tepat pada waktunya, agar Anda tidak dikenakan sanki berupa denda atau hukuman pidana.

Jika sanksi tersebut benar diberikan, maka yang rugi pastinya Anda sendiri guys.

Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara lapor pajak online 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Posting Komentar