Cara Balik Nama Sertifikat Rumah 2024

Daftar Isi
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah - Proses pembelian rumah baru tentu saja tidak sama dengan membeli rumah bekas.

Jika proses untuk membeli rumah maka segalanya akan diurus oleh pihak penjual, berbeda dengan halnya rumah bekas.

Disaat anda akan membeli rumah dari orang lain, dan proses untuk pembalikan nama sertifikat rumah ini merupakan menjadi hal yang sangatlah penting dan tidak boleh untuk dilewatkan.

Proses pembalikan nama ini sangat penting untuk dilakukan, karena status hukum kepemilikan properti tidak begitu kuat.

Walaupun telah mempunyai kuitansi pembelian dan PBB, namun Sertifikat Hak Milik atau SHM properti ini masih atas nama pemilik yang lama.



Pembahasan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Sebagai pembeli anda harus mengetahui segala hal yang diurus sendiri, termasuk proses pembalikan nama sertifikat yang sebelumnya tercantum atas nama penjual.

Dalam hal ini sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik atau yang biasanya di sebut (SHM) ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat atas lahan atau tanah.

Sebagai sebuah bukti kepemilikan yang sangat kuat yakni SHM atau Sertifikat Hak Milik ini sendiri.

SHM ini akan menjadi bukti yang paling kuat untuk bisa melakukan semua proses transaksi jual beli rumah ataupun proses penjaminan untuk pembiayaan di Bank.

Sebenarnya, proses pembalikan nama ini tidak harus dilakukan jika si penjual tersebut merupakan kerabat dekat.

Terlebih lagi jika anda sudah memegang bukti otentik lainnya yang berupa Akta Jual Beli (AJB).

Akan tetapi hal ini untuk berjaga-jaga dari masalah di kemudian hari, bagi anda yang ingin tahu bagaimana cara balik nama sertifikat rumah, anda bisa menyimak ulasan dibawah ini,


Cara Balik Nama Sertifikat Rumah


Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru
Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat rumah yang bisa anda lakukan secara baik dan benar:
  • Langkah pertama penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Proses balik nama sertifikat rumah ini tidak dapat dilakukan apabila akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT dan saksi.
  • Penjual sudah melunasi Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli tersebut sudah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Proses untuk membalik nama sertifikat atau Sertifikat Hak Milik rumah ini tidak akan dapat dilakukan jika BPHTB, PBB, dan PPH belum melakukan membayar rumah dengan lunas.
  • Penjual dan juga pembeli telah selelasi melunasi biaya Akta jual beli, sekaligus dengan bea balik nama sertifikat di PPAT yang telah ditunjukan.
  • Untuk memperoleh jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan juga pembeli diharuskan untuk membayar jasa PPAT dimuka, maksud dari hal ini yaitu ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah dibalik namanya.
  • Kantor PPAT tersebut akan mengurus balik nama sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional setempat yang disertakan dengan sertifikat asli, Fotocopy KTP penjual dan pembeli, akta jual beli, bukti pelunasan BPHTB, PPh, untuk proses balik nama sertifikat maka yang harus diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya.
  • Dan jika sesuai dengan prosedur dan jadwal maka proses balik nama bisa jadi kurang lebih dua minggu, namun dalam praktiknya antara satu bulan hingga dua bulan.



Akhir Kata

Nah Itu dia langkah-langkah yang sudah kami bagikan diatas dan dengan itu anda tidak lagi kebingungan atau kesulitan.

Namun perlu anda ketahui bahwa besar bayaran pembuatan balik nama sertifikat rumah ini bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT).

Silahkan untuk mengikuti cara yang diatas ini, jika anda mengalami masalah tersebut dan apabila informasi ini cukup penting, silahkan bisa membagikannya ke teman-teman anda.

Itulah seluruh bahasan kami pada artikel kali ini tentang cara balik nama sertifikat rumah 2022. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Posting Komentar