Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran - Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran adalah PKP yang melaksanakan kegiatan penyerahan BKP/JKP sebagai berikut:

Penyerahan BPK dengan cara berikut ini:
  • Melalui tempat penjualan eceran yang seperti toko/kios atau dapat juga langsung mendatangi konsumen.
  • Penjualan dilakukan dengan cara eceran yang seperti tidak ada pemesanan yang tertulis atau didahului adanya lelang atau kontrak.
  • Penjualan BKP biasanya dilakukan secara tunai dan penyerahannya dilakukan secara langsung dalam arti penyerahan barang dan pembeli langsung bawa pulang barang tersebut.

Penyerahan JKP dengan cara berikut ini:
  • Melalui tempat penyerahan secara langsung atau langsung datang ke tempat konsumen.
  • Dilakukan langsung tanpa penawaran atau pemesanan tertulis, kontrak ataupun lelang.
  • Penyerahan jasa biasanya dilakukan secara tunai.


Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran


Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Kriteria Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran bisa dibagi menjadi dua yaitu Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP dan pengusaha yang belum memenuhi syarat menjadi PKP akan tetapi memilih dikukuhkan menjadi PKP.

PKP yang termasuk dalam pengusaha yang telah memenuhi syarat untuk menjadi PKP merupakan Pengusaha-pengsaha yang menengah/besar, menjalankan kegiatan usaha penyerahan BP secara eceran.

Contoh pedagang eceran atau jenis-jenis pedagang eceran yang paling umum yaitu supermaket, toko buku besar, yang memang penyerahan BPK dilakukan secara eceran.

Untuk semnetara pengusaha eceran yang belum masuk kategori PKP tetapi memilih dikukuhkan sebagai PKP pedagang eceran yang berbentuk toko menjual secara eceran.

Alasan pengusaha yang belum masuk kategori PKP, tetapi memilih dikukuhkan yaitu karena status PKP, pengusaha tersebut lebih leluasa untuk bertransaksi seperti menjadi rekanan PKP.


Landasan Hukum Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Landasan Hukum Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Landasan hukum Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran merupkan, Undang-Undang No. 42/2009 atau UU PPN dan PP No. 1/2012, yang secara spesifik menjabarkan pengertian PKP pedagang eceran dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada status PKP pedagang eceran.

Untuk sementara pengaturan perihal pelaporan perpajakan yang terkait dengan penggunaan faktur pajak kepada PKP pedagang eceran yang diatur dalam PER-58/PJ/2020 tentang bentuk dan ukuran formulir dan tata cara pengisisan keterangan pada faktur bagi PKP pedagang eceran.


Faktur Pajak Untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Pembuatan faktur pajak untuk Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang tidak sama dengan PKP non pedagang eceran. 

Pasalnya, sifat transaksi PKP pedagang eceran tidak memungkinkan untuk pembuatan faktur pajak standar dan dimana dalam faktur pajak dituliskan tentang NPWP lawan transaksi.

Untuk sementara transksi yang dilakukan yaitu transaksi eceran, jadi faktur pajak yang dipakai merupakan faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung adalah kumpulan faktur yang digabungkan menjadi satu sebelum terhitung penghasilan dari beberapa faktur yang berasal dari dalam ataupun luar negeri.

Sebab faktur pajak digunggung hanya berlaku untuk PKP Pedagang Eceran, jadi PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa ada identitas dan tanpa tanda tangan pembeli, sementara untuk faktur pajak digabung adalah faktur pajak yang tidak selalu diterbitkan setiap kali PKP penjual menjual barang/jasa kepada PKP pembeli.

Dalam kasus tersebut, faktur dari transaksi akan dicatat secara tergabung dalam faktur pajak periode satu bulan kalender, apabila faktur pajak digunggung tidak dilengkapi identitas dan tanda tangan pembeli, faktur pajak digabung mencantumkan identitas dan tanda tangan lawan transaksi.


Faktur Pajak Sederhana Untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran juga bisa menggunakan faktur pajak sederhana selain faktur pajak digunggung.

Penggunaaan faktur pajak sederhana diatur dalam PER-58/PJ/2010, dimana sebuah faktur pajak sederhana yang disusun ole PKP pedagang eceran harus memiliki sejumlah komopenen dibawah ini:
  • Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP.
  • Jenis BKP yang diserahkan.
  • Harga jual yang telah memfaktorkan PPN .
  • PPnBM yang dipungut.
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.

Kode dan Nomor seri faktur pajak sederhana berbeda dengan faktur pajak lainnya, karena kode dan nomor seri faktur pajak sederhana bisa bebrentuk nomor nota atau kode nota yang ditentukan sendiri olek PKP.

Jenis faktur pajak sederhana yang dibuat olek PKP pedagang eceran bisa dalam diantaranya:
  • Bon kontan
  • Faktur Penjualan atau invoce
  • Segi cash register
  • Karcis.
  • Tanda bukti penyerahan/pembayaran lain yang sama.

Jadi, apabila PKP pedagang eceran melaporkan invoce, sepanjang transaksi jelas dan lawan transaksi juga jelas, jadi PKP pedagang eceran sudah dianggap membuat faktur pajak sederhana. sedangkan, struk yang dikeluarkan juga dapat diakui sebagai faktur pajak.


Akhir Kata

Pengusaha Kena Pajak pedagang ceran adalah PKP yang melaksanakan kegiatan BKP/JKP.

Landasan hukum Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran merupkan, Undang-Undang No. 42/2009 atau UU PPN dan PP No. 1/2012, yang secara spesifik menjabarkan pengertian PKP pedagang eceran dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada status PKP pedagang eceran.

Begitulah penjelasan diatas bahwa faktur pajak sederhana tidak harus dibuat menggunakan aplikasi e-faktur, sehingga dapat dikatakan dengan pembuatan faktur pajak sedehana menggunakan e-gaktur hanyalah opsional saja.

Ikuti terus info seputar tarif PPN pedagang eceran, pengusaha kena pajak, pengusaha kecil, pedagang eceran dan hubungan istimewa di situs ini.

Ada juga tentang masalah yang dihadapi pedagang eceran, pengurangan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP untuk PPN diberikan kepada dan PPN yang terutang untuk PKP pedagang eceran.

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 2021. Sekian dan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel