Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Daftar Isi
Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pemindahbukuan pajak atau sering disebut Pbk saja.

Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang salah satunya yaitu perhitungan dan pembayaran pajak kadangkala melakukan suatu kekeliruan.

Kekeliruan dalam pembayaran pajak ini dapat disebabkan karena kesalahan jenis pajak, NPWP, masa pajak dan lain sebagainya.

Kemudian bagaimanakah proses mengurus kesalahan dalam pembayaran pajak melalui pemindahbukuan ini? berikut akan kami uraikan pengertian dari pemindahbukuan pembayaran pajak, penyebab pemindahbukuan pembayaran pajak, pihak yang dapat mengajukan pemindahbukuan pembayaran pajak, dokumen persyaratan permohonan pemindahbukuan pajak, dan prosedur atau cara pengajuan pemindahbukuan pajak.


Pengertian Pemindahbukuan Pembayaran Pajak (Pbk)


Pemindahbukuan pajak ini dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Apa penyebab Pemindahbukuan Pembayaran Pajak?


Pemindahbukuan pajak biasanya dilakukan memperbaiki kesalahan data pembayaran pajak. Kebanyakan kasus yang terjadi adalah pemindahan pembayaran pajak sebagai berikut:

  • Pemindahbukuan pajak dari satu NPWP ke nomor NPWP lain
  • Pemindahbukuan pajak dari satu masa pajak ke masa pajak yang lain
  • Pemindahbukuan pajak dari satu kode akun pajak ke kode akun pajak yang lain
  • Pemindahbukuan pajak dari satu tahun pajak ke tahun pajak yang lain
  • Pemindahbukuan pajak dari satu kode jenis setor ke kode jenis setor yang lain
  • Pemindahbukuan pajak dari satu jumlah pembayaran ke jumlah pembayaran yang berbeda

Pemindahbukuan pembayaran pajak dapat dilakukan oleh semua jenis Wajib Pajak seperti Bendahara, Badan maupun Orang Pribadi.

Siapa Pihak yang Berhak Mengajukan Pemindahbukuan Pajak?

Pengalaman saya terkait pemindahbukuan pembayaran pajak ada beberapa kasus yang berbeda perlakuannya terkait siapa pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan permindahbukuan pembayaran pajak ini.

Kasus Pemindahbukuan Pajak 1

Kasus yang pertama adalah seorang bendahara pemerintah salah dalam dalam menyetorkan jumlah pungutan PPh Pasal 22 atas nama rekanan dimana jumlahnya terlalu besar.

Perlu kita ingat bahwa untuk PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pemerintah maka akan disetorkan pajaknya oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan NPWP rekanan.

Kemudian dalam hal ini siapakah pihak yang berhak mengajukan pemindahbukuan pembayaran pajak? apakah bendahara pemerintah ataukan pihak rekanan?

Perlu untuk diketahui bahwa ketika pembayaran pajak dengan menggunakan NPWP rekanan maka yang terbaca di sistem administrasi pajak adalah rekanan yang membayar pajak.

Namun sesuai aturan walaupun yang salah menyetorkan pajak adalah bendahara pemerintah namun yang dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan pembayaran pajak dalam kasus pemungutan ini adalah bendahara pemerintah dan rekanan juga dapat mengajukan.

Kasus Pemindahbukuan Pajak 2

Seorang Wajib Pajak badan  A memotong PPh pasal 23 yang lebih besar dari nilai seharusnya. Misalkan atas belanja jasa catering di B, wajib pajak A memotong pajak sebesar 4% dimana seharusnya hanya memotong pajak sebesar 2% saja (pihak catering sudah memiliki NPWP).

Jadi dalam kasus ini siapakah yang berhak mengajukan permohonan pemindahbukuan pembayaran pajak? apakah yang berhak adalah pihak rekanan seperti pada kasus 1 di atas?

Jawaban dari pertanyaan ini terkait dengan asas pemotongan dan pemungutan dalam sistem perpajakan di Indonesia di mana untuk PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2 disebut sebagai pemotongan pajak, sedangkan untuk PPN dan PPh pasal 22 disebut dengan pemungutan pajak.

Dalam hal pembayaran pajak di antara istilah pemotongan dan istilah pemungutan terdapat perbedaan perlakuan dimana untuk pemotongan maka pembayaran pajak akan menggunakan NPWP pihak pemotong sedangkan untuk istilah pemungutan maka pembayaran pajak akan menggunakan NPWP pihak yang dipungut.

Kasus 2 ini terkait dengan PPh pasal 23 dimana jenis pajak ini termasuk dalam istilah pemotongan, maka peembayaran pajak yang dipotong akan menggunakan NPWP si pemotong (wajib pajak A).

Jadi dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak pembayaran yang masuk adalah atas nama wajib pajak A (pemotong pajak).

Konsekuensinya yaitu yang berhak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak A (pemotong pajak).

Kasus Pemindahbukuan Pajak 3

Dalama kasus yang ketiga ini, hanya ada 1 pihak saja. Misalkan kita contohkan Wajib Pajak C akan membayarkan pajak atas usahanya untuk masa Januari 2019, namun karena kurang teliti ia ternyata membayar pajak untuk masa April 2019.

Untuk memindahbukukan pembayaran pajaknya agar menjadi masa Januari 2019 maka wajib pajak C dapat langsung mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak untuk pembayaran tersebut.

Apa Saja Dokumen yang Dipersyaratkan Untuk Pemindahbukuan Pembayaran Pajak?

Selanjutnya setelah anda mengetahui pihak mana yang berhak mengajukan pemindahbukuan pembayaran pajak, maka selanjutnya anda harus mengetahui apa saja dokumen kelengkapan persyaratan pemohonan pemindahbukuan pajak yaitu sebagai berikut :
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pemindahbukuan Pembayaran Pajak (Pbk). Anda dapat mendownload formulir ini pada link berikut : Download Formulir Permohonan Pemindahbukuan Pajak.
  2. Asli bukti penyetoran pajak
  3. Surat Pernyataan Pemindahbukuan Pajak (Bila pemindahan pembayaran ke NPWP yang berbeda dari pemohon). Anda dapat mendownload Surat Pernyataan ini pada link berikut : Download Surat Pernyataan Pemindahbukuan.
  4. Setiap tanda tangan harus di stempel (cap). Syarat ini khusus untuk wajib pajak badan dan Bendahara saja. Untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak diperlukan.
  5. Surat Kuasa Khusus Pajak. Surat kuasa ini wajib dibuat bila penandatangan permohonan pemindahbukuan pajak bukanlah wajib pajak yang bersangkutan melainkan ditandatangani oleh kuasa. Anda dapat mendownload form Surat Kuasa khusus pajak pada link berikut : Download Surat Kuasa Khusus Pajak.
Setelah semua kelengkapan dokumen persyaratan pemindahbukuan di atas telah anda lengkapi, anda tinggal mengikuti prosedur permohonan pemindahbukuan pajak seperti yang diuraikan di bawah ini.

Bagaimana Prosedur Permohonan Pemindahbukuan Pembayaran Pajak?

Setelah dokumen persyaratan pemindahbukuan pembayaran pajak lengkap, anda tinggal menyerahkan dokumen persyaratan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat tempat NPWP anda terdaftar.

Apabila permohonan pemindahbukuan pajak anda sudah dianggap lengkap maka petugas pajak akan memberikan anda bukti Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas permohonan pemindahbukuan pajak tersebut.

KPP selanjutnya akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemindahbukuan Pajak beserta asli bukti penyetoran pajak ke alamat yang tertera pada kartu NPWP anda.

Itulah uraian mengenai pemindahbukuan (Pbk) pembayaran pajak ini dan bila anda ingin bertanya silahkan tulis pada kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Sekian

Posting Komentar