Cara Hitung PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan

Daftar Isi
Cara Hitung PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan
Dalam artikel ini kita akan membahas terkait PPh 21 atas natura atau kenikmatan yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai.

Istilah natura atau kenikmatan ini memang tidak sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam perpajakan istilah natura memang menjadi salah satu pembahahasan khususnya ketika kita membicarakan terkait pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Banyak contoh dari pemberian natura oleh pemberi kerja kepada karyawan ini seperti faslitas pajak ditanggung pemberi kerja, pemberian beras, pemberian fasilitas-fasilitas tertentu kepada karyawan yang notabene tidak dalam bentuk pemberian uang secara langsung kepada karyawan.


Pengertian Natura atau Kenikmatan

Dalam perpajakan istilah natura merujuk pada pemberian oleh pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya secara tidak langsung dan tidak berbentuk uang misalkan seperti pemberian beras atau fasilitas-fasilitas lainnya.

Dalam dunia usaha tentu pemberian kepada karyawan dalam bentuk fasilitas merupakan hal yang lumrah dan banyak dipraktekkan.

Prinsip PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan

Dalam perhitungan PPh 21 atas natura atau kenikmatan, atas fasilitas yang diterima oleh karyawan tidak ditambahkan sebagai penghasilan bagi karyawan tersebut.

Di sisi lain pemberi kerja secara pajak juga tidak dapat mengklaim biaya yang dikeluarkan untuk pemberian natura tersebut.

Namun berbeda halnya bila pemberi kerja adalah termasuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau menggunakan Norma Perhitungan Khusus (Deemed Profit) dimana apabila atas Wajib Pajak tersebut memberikan natura pada karyawannya maka atas natura tersebut harus ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan.

Contoh Perhitungan PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan

Untuk dapat lebih memahami perlakuan atas natura dalam perpajakan khususnya ketika melakukan perhitungan PPh 21, berikut akan kami berikan contoh kasusnya.

Budi bekerja pada PT Anugrah dengan memperoleh gaji sebesar 6.000.000 per bulannya. PT Anugrah adalah termasuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh final. Setiap bulannya selain mendapatkan gaji, Budi juga mendapakan beras 10 kg dan juga gula 2 kg. Diketahui harga beras per kilo adalah Rp 10.000 dan gula Rp 6.000. Budi sudah menikah namun belum memiliki anak. Budi membayar iuran pensiun Rp 200.000 per bulannya. Bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas gaji bulanan Budi?

Jawaban atas pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:

Gaji Sebulan = Rp 6.000.000
Beras (Rp 10.000 x 10 kg) = Rp. 100.000
Gula (Rp. 8.000 x 2 kg) = Rp. 16.000
Total Penghasilan Bruto Sebulan (Rp. 6.000.000 + Rp. 100.000 + Rp. 16.000) = Rp. 6.116.000

Pengurangan:
- Biaya Jabatan : 5% x 6.116.000 = 305.800
- Iuran Pensiun = Rp. 200.000
Total Pengurangan  (Rp. 305.800 + Rp. 200.000) = Rp. 505.800

Penghasilan Neto Sebulan  (Rp. 6.116.000 - Rp. 505.800) = Rp. 5.610.200

Penghasilan Neto Setahun (Rp. 5.595.000 x 12) = Rp. 67.322.400

PTKP :
- Untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000
- Untuk Status Kawin = Rp 4.500.000
Total PTKP  (54.000.000 + 4.500.000) = 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun (67.322.400 - 58.500.000) = Rp. 8.822.000

PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x 8.822.000) = Rp. 441.100

PPh Pasal 21 terutang sebulan (Rp. 441.100 / 12) = Rp. 36.758


Jadi PPh pasal 21 yang dipotong atas gaji bulanan Andi yaitu sebesar Rp. 36.758.

Seperti dapat anda lihat pada perhitungan PPh 21 di atas bahwa natura atau kenikmatan berupa pemberian beras dan gula dimasukkan kedalam tambahan penghasilan penerima pada saat perhitungan PPh 21 atas gaji karena PT Anugrah termasuk Wajib Pajak yang atas penghasilannya dikenakan PPh final.

Namun berbeda bila pemberi kerja atau pada contoh di atas yaitu PT Anugrah merupakan Wajib Pajak yang atas penghasilannya tidak dikenakan PPh final atau tidak menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) maka atas natura berupa gula dan beras tidak ditambahkan sebagai penghasilan pegawai pada saat menghitung PPh 21 atas gaji dan pengeluaran atas beras dan gula tidak dapat dibiayakan oleh PT Anugrah.

Kewajiban Penyetoran Potongan PPh 21

Kewajiban perpajakan pemberi kerja yang selanjutnya setelah menghitung dan memotong PPh 21 adalah menyetorkan potongan PPh 21 tersebut ke kas negara.

Penyetoran PPh 21 ke kas negara dapat dilakukan melalui teller POS Indonesia atau Bank baik melalui ATM, internet banking, mobile banking maupun melalui mesin EDC.

Namun satu hal yang perlu anda ingat bahwa sebelum anda dapat menyetorkan potongan PPh 21 melalui cara-cara yang telah disebutkan di atas anda harus membuat kode billing pembayaran pajak terlebih dahulu baik melalui situs SSE3 maupun dengan bantuan Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP.

Ketika membuat kode billing pembayaran pajak untuk penyetoran PPh 21 ini harus menggunakan kode akun pajak 411121 dan kode jenis setor 100.

Jangka  waktu penyetoran PPh 21 atas gaji yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.

Kewajiban Pelaporan Pemotongan PPh 21

Kewajiban perpajakan pemberi kerja selanjutnya setelah menghitung dan menyetorkan pemotongan PPh 21 adalah melaporkan transaksi pemotongan PPh 21 tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Anda dapat melaporkan pemotongan PPh 21 secara manual menggunakan formulit SPT Masa PPh Pasal 21 ke KPP atau bisa secara online menggunakan aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21.

Anda dapat mendownload Formulir dan aplikasi eSPT Masa PPh 21 melalui link di bawah ini:

- Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 21

- Download Aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21

Jangka waktu pelaporan PPh 21 adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.

Kesimpulan

Istilah natura atau kenikmatan memang jarang kita dengar dalam percakapan sehari-hari namun dalam perpajakan terkait natura ini telah diatur khususnya dalam perhitungan PPh 21.

Bentuk pemberian kepada karyawan yang digolongkan sebagai natura misalkan pemberian gula, beras dan atau fasilitas atau dalam kata lain bukan merupakan pemberian uang secara langsung.

Prinsip dalam perhitungan PPh 21 atas natura yaitu bahwa apabila pemberi kerja merupakan Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau menggunakan Norma Perhitungan khusus (Deemed Profit) maka atas natura tersebut ditambahkan kedalam penghasilan penerima pada saat perhitungan PPh 21 atas gaji dan bagi pemberi kerja atas pengeluaran berupa natura dapat dibiayakan dalam perhitungan penghasilan neto fiskalnya.

Sedangkan apabila pemberi kerja yang memberikan natura tersebut merupakan Wajib Pajak selain dari yang dikenakan PPh final atau menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) maka atas pemberian kepada karyawan berupa natura tidak ditambahkan sebagai penghasilan dalam gaji pegawai ketika menghitung PPh 21 atas gaji.

Demikianlah uraian mengenai perhitungan PPh 21 atas natura atau kenikmatan ini. Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Psl 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Posting Komentar