Pajak Penghasilan Pribadi : Cara Hitung dan Lapor Pajak Pribadi

Daftar Isi
Pajak Penghasilan Pribadi : Cara Menghitung dan Pengertiannya
Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan orang pribadi.

Pajak penghasilan atau PPh adalah suatu istilah dalam sistem perpajakan di Indonesia yang terkait dengan prosedur dan cara pemajakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dan juga wajib pajak badan.

Selanjutnya kita akan membahas terkait pajak penghasilan secara komprehensif mulai dari pengertian pajak penghasilan, subjek dan bukan subjek pajak penghasilan, objek pajak dan bukan objek pajak penghasilan, cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, tarif pajak penghasilan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), contoh soal pajak penghasilan dan juga contoh soal pajak penghasilan.


Pengertian Pajak Penghasilan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pengertian pajak penghasilan yaitu pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan terkait dengan penghasilan yang diterima ataupun diperolehnya selama jangka waktu satu tahun pajak.

Dari pengertian pajak penghasilan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pajak penghasilan dikenakan kepada perorangan dan juga badan usaha atas penghasilannya.

Subjek Pajak Penghasilan

Berdasakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, yang dimaksud dengan pihak sebagai subjek pajak penghasilan yaitu:
  1. Orang pribadi;
  2. Warisan belum terbagi;
  3. Badan;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Selain itu subjek pajak penghasilan dibagi juga menjadi:
  1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
  2. Subjek Pajak Luar Negeri)

Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Sedangkan yang dimaksud dengan pihak yang bukan subjek pajak penghasilan yaitu:
  1. Kantor perwakilan negara asing;
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang yang diperbantukan kepada mereka (dengan syarat orang yang diperbantukan ini bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan selain dari pekerjaannya tersebut) dan negara asal mereka memberikan perlakuan timbal balik kepada Indonesia;
  3. Organisasi internasional dan pejabatnya dengan syarat Indonesia merupakan salah satu anggotanya dan organisasi internasional ini tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  4. Organisasi internasional yang tidak termasuk angka 3 di di atas yang ditetapkan dengan KMK.

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang didapatkan oleh wajib pajak baik penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan digunakan untuk komsumsi maupun untuk menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun.

Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan yaitu sebagai berikut:
  1. Imbalan atas jasa atau pekerjaan seperti gaji, upah, tunjangan, bonus, gratifikasi, honorarium dan lainnya;
  2. Hadiah penghargaan;
  3. Laba usaha;
  4. Keuntungan penjualan atau pengalihan harta;
  5. Dividen;
  6. Royalti;
  7. Sisa Hasil Usaha;
  8. dan lainnya (anda dapat membaca selengkaanya di Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1).

Objek Pajak Penghasilan Final

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 2, yang termasuk ke dalam objek pajak penghasilan final yaitu:
  1. Bunga deposito, tabungan, obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan koperasi;
  2. Hadiah Undian
  3. Penghasilan transaksi saham dan sekuritas lainnya;
  4. Penghasilan penjualan tanah dan/atau bangunan;
  5. Penghasilan usaha jasa konstruksi;
  6. Usaha real estate;
  7. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
  8. Penghasilan final lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bukan Objek Pajak Penghasilan

Yang termasuk dalam kategori bukan objek pajak penghasilan yaitu:
  1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan lainnya;
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan sosial, badan pendidikan termasuk koperasi, yayasan dan juga orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  3. Warisan;
  4. Imbalan atas pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura;
  5. Pembayaran asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi beasiswa dan asuransi dwiguna;
  6. Dividen atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas, koperasi, BUMN dan BUMD dengan syarat kepemilikan minimal 25% bagi PT, BUMN dan BUMD;
  7. Iuran yang diterima oleh Dana Pensiun;
  8. dan lainnya (anda dapat membaca selengkaanya di Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 3).

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Setelah anda mengetahui apa saja objek pajak penghasilan yang anda terima dan harus dikenakan pajak yang telah dibahas pada uraian di atas, selanjutnya anda tinggal menghitung berapa pajak penghasilan yang harus anda bayarkan atas penghasilan yang telah anda terima.

Sebenarnya cara mengitung pajak penghasilan orang pribadi cukup mudah. Namun untuk dapat lebih memahami mengenai langkah perhitungan pajak penghasilan, anda harus mengerti terlebih dahulu terkait istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan juga mengenai tairf pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi.

Silahkan anda simak penjelasan terkait pengertian PTKP dan juga tarif pajak penghasilan berikut ini sebelum anda mulai menghitung pajak penghasilan pribadi anda.


Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Tarif pajak penghasilan orang pribadi diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 17 ayat (1) sebagaimana ditampilkan pada tabel di bawah ini:

No.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1
Rp 0 sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
2
>Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
3
>Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
4
> Rp 500.000.000
30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah jumlah batasan penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan pajak.

Tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini adalah sebagaimana ditampilkan pada tabel PTKP di bawah ini.

Tarif PTKP Tahun 2016 s.d. Saat Ini
TK/0 Rp 54.000.000 K/0 Rp 58.500.000 K/I/0 Rp 112.500.000
TK/1 Rp 58.500.000 K/1 Rp 63.000.000 K/I/1 Rp 117.000.000
TK/2 Rp 63.000.000 K/2 Rp 67.500.000 K/I/2 Rp 121.500.000
TK/3 Rp 67.500.000 K/3 Rp 72.000.000 K/I/3 Rp 126.000.000

Arti kode PTKP seperti yang ada pada tabel PTKP diatas adalah sebagai berikut:
  1. TK/0 artinya Tidak Kawin dan tidak memiliki tanggungan;
  2. TK/1 artinya Tidak Kawin dan memiliki 1 orang tanggungan (misal karena bercerai dan menanggung anak);
  3. TK/2 artinya Tidak Kawin dan memiliki 2 orang tanggungan (misal karena bercerai dan menanggung anak);
  4. TK/3 artinya Tidak Kawin dan memiliki 3 orang tanggungan (misal karena bercerai dan menanggung anak);
  5. K/0 artinya Sudah Kawin dan tidak memiliki tanggungan;
  6. K/1 artinya Sudah Kawin dan memiliki 1 orang tanggungan;
  7. K/2 artinya Sudah Kawin dan memiliki 2 orang tanggungan;
  8. K/3 artinya Sudah Kawin dan memiliki 3 orang tanggungan;
  9. K/I/0 artinya gabungan penghasilan suami istri dan tidak memiliki tanggungan;
  10. K/I/1 artinya gabungan penghasilan suami istri dan memiliki 1 orang tanggungan;
  11. K/I/2 artinya gabungan penghasilan suami istri dan memiliki 2 orang tanggungan;
  12. K/I/3 artinya gabungan penghasilan suami istri dan memiliki 3 orang tanggungan.

Contoh Soal Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sekarang kita masuk kepada contoh soal pajak penghasilan orang pribadi. Perlu untuk anda ketahui bahwa secara perpajakan, jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi terdiri dari 3 jenis tergantung dari kegiatan atau pekerjaan orang tersebut.

3 jenis cara pemajakan penghasilan bagi orang pribadi berdasarkan kegiatannya yaitu:
  1. Pajak penghasilan untuk orang pribadi sebagai karyawan atau pegawai;
  2. Pajak penghasilan untuk orang pribadi sebagai pekerja bebas atau profesi (misal dokter, notaris, PPAT dll);
  3. Pajak penghasilan orang pribadi pengusaha (misal usaha toko, usaha laundry, usaha ternak).
Berdasarkan 3 jenis pemajakan berdasarkan kegiatan orang pribadi di atas, kami akan memberikan contoh soal perhitungan pajak penghasilan untuk masing-masing jenis pemajakan tersebut sebagai berikut.

1. Contoh Soal Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan atau Pegawai

Andi bekerja pada PT ABC dengan gaji per bulan sebesar Rp. 7.000.000. Andi sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Bagaimanakah perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar andi per bulan dan per tahunnya?

Perhitungan pajak penghasilan dari soal di atas adalah sebagai berikut:
Penghasilan sebulan = Rp 7.000.000
Penghasilan setahun (12 bulan x Rp 7.000.000) = Rp 84.000.000

Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% X Rp 84.000.000) = Rp 4.200.000

Penghasilan Neto Setahun (Rp 84.000.000 - Rp 4.200.000) = Rp 79.800.000

PTKP:
- Status K/1 (Sudah Kawin 1 orang tanggungan) = Rp 63.000.000 (lihat pada tabel PTKP di atas)

Penghasilan Kena Pajak (Rp 79.800.000 - Rp 63.000.000) = Rp 16.800.000

Pajak Penghasilan terutang setahun (5% X Rp 16.800.000) = Rp 840.000

Pajak penghasilan terutang sebulan (Rp 840.000 / 12 bulan) = Rp 70.000


Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar oleh  Andi per bulan adalah Rp 70.000 dan per tahun Rp 840.000.

Namun perlu untuk anda ingat bahwa aturan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia mengharuskan pemberi kerja untuk memotong dan menyetor pajak penghasilan karyawan atau pegawainya setiap bulannya.

Jadi atas pajak penghasilan seorang karyawan atau pegawai tidak perlu dibayarkan sendiri oleh karyawan yang bersangkutan karena secara otomatis pajak akan dipotong dari gaji dan disetorkan ke kas negara oleh pemberi kerja.

2. Contoh Soal Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pekerja Bebas atau Profesi

Budi adalah seorang pengacara yang mendapatkan penghasilan atau fee selama tahun 2019 dengan total Rp 600.000.000. Budi sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Budi atas penghasilan setahunnya?

Perlu untuk anda ketahui bahwa untuk pekerja bebas seperti pengacara, dokter, notaris dan profesi lainnya memiliki 2 opsi atau pilihan untuk menghitung pajak penghasilan terutangnya.

2 opsi cara menghitung pajak penghasilan profesi tersebut yaitu dengan menggunakan pembukuan atau dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Pembukuan berarti Budi harus mengumpulkan dan menyimpan semua bukti transaksi keuangan yang terkait dengan pekerjaannya baik berupa rincian penghasilan dan juga penghasilan biaya.

Namun bila Budi tidak mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti rincian penghasilan dan rincian biaya yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka budi harus menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN untuk menghitung penghasilan netonya.

Contoh perhitungan pajak penghasilan Budi bila Budi menggunakan pembukuan:
Penghasilan Setahun = Rp 600.000.000

Biaya:
- Sewa kantor = Rp 200.000.000
- Gaji asisten = Rp 100.000.000
- Biaya transportasi = Rp 20.000.000
- Biaya listrik dan PDAM = Rp 5.000.000
Total Biaya = Rp 325.000.000

Penghasilan bersih setahun (Rp 600.000.000 Rp 325.000.000) = Rp 275.000.000

PTKP:
- Status K/3 (lihat tabel PTKP di atas) = Rp 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak (Rp 275.000.000 - Rp 72.000.000) = Rp 203.000.000

Pajak Penghasilan Terutang Setahun:
- 5% X Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
- 15% X Rp 153.000.0000 = Rp 22.950.000

Total Pajak Penghasilan Terutang Setahun (Rp 2.500.000 + Rp 22.950.000) = Rp 25.450.000

PPh Pasal 25 untuk setiap bulan kedepan (Rp 25.450.000 / 12 bulan) = Rp 2.120.833


Jadi dari penghasilan Budi sebesar Rp 600.000.000 setahun terutang pajak penghasilan sebesar Rp 25.450.000.

Selanjutnya setelah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya maka Budi harus membayar PPh Pasal 25 untuk setiap bulan kedepannya sebesar Rp 2.120.833.

3. Contoh Soal Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pengusaha

Selanjutnya contoh soal pajak penghasilan orang pribadi pengusaha misalkan pak Carli memiliki usaha toko mainan anak. Pada bulan Juli 2019 toko mainan anak pak Carli menghasilkan omset sebesar Rp. 50.000.000 dan pada bulan Agustus 2019 menghasilkan omset Rp 60.000.000. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pak Carli?

Jawabannya adalah pak Carli atas usahanya dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 dengan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omset per bulan.

Jadi atas penghasilan toko mainan pak Carli bulan Juli terutang pajak penghasilan sebesar Rp 250.000 (0,5% X Rp 50.000.000) dan untuk bulan Agustus terutang pajak penghasilan final sebesar Rp 300.000 (0,5% X 60.000.000).

Jangan Lupa Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Anda

Materi pajak penghasilan mengenai SPT Tahunan PPh orang pribadi merupakan tambahan yang penting dari apa yang telah kita bahas di atas.

Wajib Pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk periode setahun sekali yaitu pada awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Maret setiap tahunnya.

Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi ini berisi perhitungan pajak penghasilan terutang selama setahun seperti yang telah kita bahas pada uraian di atas.

Selain perhitungan pajak penghasilan terutang, dalam SPT Tahunan kita juga harus melaporkan rincian kepemilikan harta dan hutang.

Untuk lebih jelas mengenai cara lapor SPT Tahunan Pribadi ini, anda dapat membaca ulasannya pada artikel : Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.

Jangan Lupa Untuk Membayar Pajak Penghasilan Anda

Akhir kata, sebagai warga negara yang baik tentu kita semua harus taat membayar pajak penghasilan pribadi kita sebagai tanda terima kasih atas apa yang kita peroleh dari negara kita tercinta ini. Karena kalau bukan dari kita, dari mana lagi negara akan menggantungkan harapan untuk membiayai pembangunan. Bila anda ada pertanyaan terkait bahasan kita kali ini silahkan anda tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

  1. Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Dirjen Pajak 16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21/26
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang PPh Final atas Usaha Dengan Peredaran Bruto Tertentu

Posting Komentar